News  

Buruh di Morowali Hadapi Upah Rendah dan Jam Kerja Panjang

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni usai membuka secara resmi Bimtek Peningkatan Kompetensi aparatus Disdukcapil. FOTO: DOK. HUMAS PEMKAB DONGGALA
banner 728x90

MOROWALI– Kondisi kerja buruh di kawasan industri nikel Morowali dinilai masih memprihatinkan. Catatan serikat pekerja menunjukkan, buruh hanya menerima upah pokok antara Rp3 juta hingga Rp3,6 juta per bulan, lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali 2025 yang ditetapkan sebesar Rp3,7 juta.

Banyak buruh menilai penghasilan bulanan sekitar Rp7,5 juta hingga Rp8 juta baru cukup memenuhi kebutuhan hidup. Namun, jumlah itu hanya bisa dicapai dengan kerja lembur hingga 13 jam per hari.

Jam kerja panjang juga menjadi sorotan. Riset Federasi Pertambangan dan Energi KSPSI mencatat rata-rata buruh bekerja 56 jam per minggu, jauh di atas ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang membatasi jam kerja 40 jam per minggu. Kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan kelelahan kronis, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.

Data Rasamala Hijau Indonesia dan Trend Asia mencatat puluhan buruh meninggal dalam dua tahun terakhir akibat ledakan tungku, kecelakaan alat berat, dan kebakaran di area smelter.

Koordinator Komite Advokasi dan Ketenagakerjaan GerakIn, Muhlis, menilai situasi ini membutuhkan perhatian serius. “Fakta bahwa upah masih di bawah standar dan jam kerja melampaui batas wajar memperlihatkan lemahnya perlindungan bagi buruh. Pemerintah daerah dan pusat harus turun tangan lebih serius, bukan hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi upah dan K3, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja,” ujarnya.

Muhlis menekankan perlunya perbaikan sistemik di kawasan industri Morowali. “Buruh tidak menolak kerja keras. Yang mereka tuntut hanya keadilan: upah layak, jam kerja manusiawi, dan jaminan keselamatan di tempat kerja,” katanya.

Desakan ini sejalan dengan tuntutan berbagai serikat pekerja. Tanpa reformasi menyeluruh, kawasan industri nikel Morowali dikhawatirkan terus menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang tidak seimbang dengan kesejahteraan tenaga kerja.***