PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Ruang Sidang Utama Gedung Bidarawasi, Senin (11/8) malam.
Agenda yang diinisiasi Komisi IV DPRD Sulteng itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan. Hadir Ketua Bapemperda Sri Indraningsih Lalusu, Ketua Komisi IV Moh. Hidayat Pakamundi, anggota dewan, jajaran Pemprov Sulteng, akademisi, LSM, tokoh adat, hingga aktivis. Dua narasumber dihadirkan yakni Dedy Wahyudi dari DLH dan Fandy Riyanto, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Aristan menegaskan, uji publik merupakan tahapan penting dalam pembentukan perda. Forum ini membuka ruang partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat adat, untuk menyampaikan pandangan, masukan, hingga kritik.
“Kebijakan publik seharusnya lahir dari dialog, bukan ruang tertutup,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat adat sudah eksis jauh sebelum kemerdekaan dengan sistem pengetahuan dan tata kelola wilayah sendiri. Namun, ekspansi pembangunan kerap mengabaikan bahkan merusak sistem tersebut. Karena itu, menurutnya, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat mutlak diperlukan, sesuai amanat UUD 1945 dan sejumlah undang-undang.
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, menambahkan Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, menjaga kearifan lokal, serta menempatkan mereka sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah.
“Peran masyarakat hukum adat sangat strategis dalam menjaga budaya, adat istiadat, dan identitas daerah. Sayangnya, mereka masih menghadapi tantangan terkait pengakuan wilayah, perlindungan hak, dan penyesuaian zaman,” ujar Hidayat.
DPRD Sulteng menargetkan Ranperda ini segera ditetapkan menjadi perda provinsi. Harapannya, regulasi tersebut menjadi instrumen hukum yang sah untuk mengakui serta melindungi eksistensi dan martabat masyarakat hukum adat di Sulteng.*/RBY










