News  

Pergeseran Tanah Terjang Desa Fatufia Morowali, 288 Warga Mengungsi

Belasan petak kos rusak akibat terjadi pergeseran tanah. FOTO : Ist
banner 728x90

MOROWALI – Bencana pergeseran tanah terjadi di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Kamis (29/1/2026) dini hari. Akibat kejadian tersebut, sebanyak 288 jiwa terpaksa mengungsi demi menghindari risiko yang lebih besar.

Berdasarkan laporan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Morowali dan BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, peristiwa pergeseran tanah terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Laporan resmi diterima BPBD pada pukul 17.48 Wita di hari yang sama.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Asbudianto, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu aktivitas lima unit alat berat excavator yang sedang melakukan proses pemuatan material. Getaran yang ditimbulkan memicu kepanikan warga.

“Getaran akibat aktivitas alat berat dirasakan cukup kuat. Pada keesokan harinya, menjelang malam, getaran kembali terjadi disertai tanda-tanda tanah mulai bergeser. Hingga saat ini pergeseran tanah masih berlangsung secara perlahan,” ungkap Asbudianto dalam laporannya.

Bencana ini berdampak pada sedikitnya 94 kamar kos yang dihuni warga. Seluruh penghuni dengan total 288 jiwa telah dievakuasi dan saat ini berstatus sebagai pengungsi. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

BPBD Provinsi Sulawesi Tengah bersama BPBD Kabupaten Morowali telah melakukan langkah awal berupa asesmen di lokasi kejadian serta koordinasi lintas instansi untuk penanganan lebih lanjut.

Adapun kebutuhan mendesak bagi para pengungsi saat ini meliputi penyediaan hunian sementara serta bantuan logistik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga terdampak.

“Saat ini kondisi tanah masih bergeser secara perlahan, sehingga warga belum diizinkan kembali ke lokasi terdampak demi keselamatan,” tambah Asbudianto.

BPBD mengimbau masyarakat di sekitar lokasi kejadian untuk tetap waspada dan mengikuti arahan petugas, sembari menunggu hasil kajian lanjutan terkait tingkat kerawanan dan langkah penanganan permanen.*