PALU – Warga Kelurahan Poboya, Kota Palu, menyatakan dukungan terhadap pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf terkait aktivitas pertambangan emas di wilayah Poboya yang berada dalam konsesi resmi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolda Sulteng saat menghadiri Grand Opening Kalla Toyota di Jalan Juanda, Kota Palu, Rabu (14/1). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Poboya tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI), karena berada dalam wilayah kontrak karya perusahaan pemegang izin resmi.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Poboya, Miqdat, menegaskan bahwa aktivitas warga di kawasan tambang dilakukan berdasarkan komunikasi dan kesepakatan dengan PT CPM.
“Tidak sepenuhnya benar jika Poboya terus dilabeli sebagai PETI. Masyarakat bekerja di wilayah kontrak karya PT CPM dan mengambil material di area yang diberikan,” ujar Miqdat, Kamis (15/1).
Ia menyebut, aktivitas pertambangan emas telah menjadi sumber penghidupan utama bagi sebagian besar warga Poboya dan masyarakat di sekitarnya. Karena itu, ia berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang adil agar masyarakat tetap bisa bekerja tanpa stigma negatif.
“Negara harus hadir mencari jalan keluar. Jangan masyarakat terus disalahkan, tapi tidak diberikan solusi. Tambang ini menyangkut kebutuhan hidup banyak keluarga,” tegasnya.
Terkait penggunaan alat berat, Miqdat menjelaskan bahwa keberadaan alat tersebut digunakan untuk membantu pengambilan material di lokasi yang sulit dijangkau serta meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Penempatan alat berat juga dilakukan untuk mengatur titik-titik rawan di area tambang.
Ia menambahkan, roda ekonomi di kawasan tambang emas Poboya tidak hanya melibatkan warga setempat, tetapi juga masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Palu dan sejumlah kabupaten lain di Sulawesi Tengah.
“Bukan hanya penambang. Ada pekerja sekop, sopir truk, hingga pedagang makanan dan minuman. Rantai ekonomi di sini cukup besar dan menghidupi banyak orang,” katanya.
Saat ini, masyarakat Poboya disebut tengah menunggu proses Joint Operation (JO) serta izin penciutan lahan yang telah diajukan bersama masyarakat lingkar tambang kepada pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal senada disampaikan tokoh pemuda Poboya, Irwansyah. Ia menyatakan dukungan terhadap pernyataan Wakapolda Sulteng dan menegaskan bahwa aktivitas masyarakat berlangsung di wilayah yang memiliki izin resmi PT CPM.
“Pemuda Poboya mendukung apa yang disampaikan Wakapolda. Lokasi kerja masyarakat merupakan hasil kesepakatan dengan perusahaan sambil menunggu proses JO dan izin lanjutan,” ujarnya, Rabu malam (14/1).
Menurutnya, penggunaan alat berat juga penting untuk keselamatan kerja serta membuka akses pengangkutan material. Ia berharap ke depan pengelolaan tambang dapat berjalan lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan di bawah pengawasan pihak terkait.










