News  

Polda Sulteng Limpahkan Tersangka Penipuan Wisata Rohani ke Kejari Poso

Penyidik kasus dugaan penipuan perjalanan wisata rohanimenyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso. (Foto: Humas Polda Sulteng)
banner 728x90

POSO -Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menuntaskan penyidikan kasus dugaan penipuan perjalanan wisata rohani dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso. Penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh Subdit II Hardabangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Rabu (14/1).

Kasus ini menjerat seorang perempuan bernama Farida Sanni, yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dana perjalanan wisata rohani tujuan Israel. Perkara tersebut dilaporkan oleh Ratna Bara Seviati Lage dan tercatat dalam laporan polisi LP/B/34/II/2024/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 12 Februari 2024.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 64 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan perbuatan berlanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus bermula pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, pelapor bersama lima korban lainnya mulai mencurigai pengelolaan dana yang mereka setorkan secara bertahap kepada tersangka untuk keberangkatan wisata rohani.

Total dana yang dihimpun dari para korban mencapai Rp229.500.000. Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa dana yang benar-benar disetorkan ke pihak travel hanya sebesar Rp93.628.000.

Sementara itu, sisa dana sebesar Rp167.498.000 tidak diserahkan kepada pihak travel dan diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Bahkan, dana tersebut diketahui dimasukkan ke dalam aplikasi EDC Cryptocurrency tanpa sepengetahuan pelapor dan korban lainnya.

Akibatnya, perjalanan wisata rohani yang dijanjikan kepada para korban tidak pernah terealisasi.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Ps Kasubbid Penmas Kompol Reky P. H. Moniung menegaskan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Selanjutnya, proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya yang berkaitan dengan perjalanan wisata maupun investasi, serta segera melaporkan ke kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan.*