MOROWALI – Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki menegaskan kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, merupakan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan profesi tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan Herdianto usai berkoordinasi dengan Polres Morowali terkait penanganan kasus yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dapat kami sampaikan bahwa peristiwa ini murni perkara pidana pembakaran. Tidak ada kaitannya dengan profesi siapa pun,” ujar Herdianto, Rabu (7/1).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu liar yang berkembang di ruang publik dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. DPRD Morowali, kata dia, mendukung penegakan hukum yang transparan dan humanis.
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan penangkapan tersangka R dilakukan murni berdasarkan proses hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi pada Sabtu (3/1). Penindakan tersebut, kata dia, tidak ada kaitannya dengan profesi tersangka sebagai jurnalis.
“Penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum. Ini murni penegakan hukum,” tegas Kapolres.
Ia menjelaskan, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan aksi pelemparan api ke kantor RCP.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Kami menjamin penyidikan berjalan profesional dan transparan,” katanya.
Penegasan serupa disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia memastikan bahwa Polri menghormati profesi jurnalis dan menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.
“Kasus ini murni dugaan tindak pidana pembakaran, bukan perkara pers. Polri menjunjung tinggi kebebasan pers,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Sebagai bentuk transparansi, Polri telah berkoordinasi dengan Dewan Pers dan meminta Polres Morowali menyampaikan surat pemberitahuan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.
“Langkah ini untuk menegaskan komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan objektif,” pungkasnya.*












