PALU – Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan diskriminasi ras dan etnis serta kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Kabupaten Morowali yang terjadi pada 3 Januari 2026.
Sejak 5 Januari 2026, Polda Sulteng telah menurunkan tim pengawasan gabungan yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, serta fungsi reserse. Tim tersebut bertugas melakukan pengawasan dan investigasi menyeluruh untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, berdasarkan hasil sementara, penanganan kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis dengan terduga pelaku berinisial AD oleh Polres Morowali telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Sementara itu, penyidikan kasus pembakaran Kantor PT RCP masih terus berlangsung. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa.
“Dalam penyidikan kasus pembakaran, penyidik telah memeriksa beberapa saksi. Polda Sulawesi Tengah memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara objektif dan profesional,” ujar Kombes Djoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1).
Terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial RM, Kombes Djoko menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi yang bersangkutan. Penindakan dilakukan murni atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana umum.
“Saat ini satu terduga pelaku dugaan diskriminasi ras dan etnis berinisial AD serta tiga terduga pelaku pembakaran berinisial RM, A, dan AY telah diamankan di Mapolres Morowali,” jelasnya.
Ia menambahkan, terkait adanya terduga pelaku yang berprofesi sebagai jurnalis, Polda Sulteng melalui Polres Morowali telah berkoordinasi dan akan menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers. Langkah tersebut sebagai bentuk transparansi sekaligus penghormatan terhadap kebebasan pers.
Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar di media sosial.
“Kami meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan tidak mudah terpengaruh isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” pungkasnya.*












