DONGGALA – Satresnarkoba Polres Donggala mencatat tren kenaikan pengungkapan kasus narkoba sepanjang 2025. Hingga November, total 48 kasus berhasil dituntaskan, termasuk 10 kasus tunggakan dari 2024. Dari seluruh pengungkapan itu, polisi mengamankan 78 tersangka yang terdiri dari 63 laki-laki dan 15 perempuan.
Dari jumlah tersebut, peran para pelaku cukup beragam. Tercatat 43 orang berstatus pengedar, 23 kurir, 6 bandar, dan 11 pengguna. Selain itu, polisi juga mencatat keberadaan empat residivis, yakni Sarfin alias Moto, Sukri, Dayanti, dan Makmun alias Papa Putra.
Balaesang dan Banawa Paling Tinggi Kasus
Sebaran kasus menguat di wilayah barat dan utara Donggala. Dari data Satresnarkoba, Balaesang dan Banawa masing-masing mencatat 9 kasus, disusul Damsol dan Sirenja (7 kasus) serta Sojol Utara (5 kasus).
Beberapa pengungkapan juga dilakukan melalui Polsek jajaran, masing-masing satu kasus di Polsek Balaesang, Banawa, dan Rio Pakava.
Menariknya, sebagian besar tersangka berprofesi sebagai wiraswasta tanpa pekerjaan tetap, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Banjir Laporan Masyarakat, Polisi Gerak Cepat
Laporan warga menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan narkoba. Sejumlah laporan yang masuk ke WhatsApp Kapolres 0811-422-00505 berhasil ditindak, seperti:
- Pengedar sabu di Desa Lombonga (6 Juli)
- Peredaran sabu di Lalundu 1 dan Dusun Rawasari (30 Juli)
- Pengiriman sabu dari Balukang ke Kalimantan (5 Agustus)
- Pengedar di Sindue dan Alindau
- Dugaan penyalahgunaan oleh Kepala Desa Ngovi (10 November)
Meski begitu, beberapa laporan lainnya belum membuahkan hasil karena minimnya informasi tambahan.
Kendala: Wilayah Luas dan Jaringan Putus
Kasat Narkoba Polres Donggala IPTU Andi Ardin, SH, menjelaskan dua kendala utama dalam penindakan diantaranya yaitu putusnya mata rantai jaringan.
“Pertama, Sebagian besar tersangka tidak mengetahui asal barang, sehingga rantai distribusi sulit dilacak hingga ke bandar besar,” tuturnya, Rabu (10/12).
Kedua, kata dia, luasnya wilayah Donggala,
Rentang wilayah dari Rio Pakava hingga Sojol Utara membuat penindakan memerlukan waktu tempuh jauh. Kondisi ini dimanfaatkan bandar untuk mengubah pola distribusi.
Untuk penyidikan, sambung Andi Ardin, tidak ada kendala berarti. Hanya saja proses P21 di Kejaksaan menghabiskan waktu panjang karena maksimal masa penahanan harus dipenuhi hingga 120 hari.
Polres Donggala Siapkan Langkah Lanjutan
Satresnarkoba merancang sejumlah langkah untuk memperkuat pemberantasan narkoba, antara lain yait meningkatkan intensitas penyelidikan guna memutus jaringan distribusi lintas darat dan laut.
Selanjutnya, kata Ardin, memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan demi percepatan proses hukum. Menggencarkan penyuluhan bersama BNN untuk menekan angka pengguna baru
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Jaringan besar akan terus kami kejar,” tegas Kasat.ALB










