News  

DPRD Sulteng Matangkan Raperda Jalan Umum dan Jalan Khusus Tambang–Sawit, Soroti Keselamatan dan Kerusakan Infrastruktur

Komisi III DPRD Sulteng FGD dalam rangka penyempurnaan Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan Sawit, Senin (10/11/2025). FOTO : IST
banner 728x90

PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kembali menyoroti urusan klasik soal angkutan tambang dan sawit yang kerap merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Senin (10/11), dewan mulai mematangkan Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Sawit.

FGD berlangsung di Gedung B Lantai III Baruga DPRD Sulteng dan dibuka Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali. Hadir anggota Komisi III seperti Ir. H. Musliman, MM, Dandy Adhi Prabowo, Drs. H. Suardi, Dra. Marlela, Marten Tibe, Sadat Anwar Bihalia, serta Takwin. Sejumlah OPD teknis ikut terlibat, mulai dari Bina Marga, Dishub, DPMPTSP, Biro Hukum, hingga tenaga ahli DPRD.

Arnila menegaskan, FGD ini menjadi ruang penting untuk menyerap masukan publik agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab persoalan di lapangan. Ia menyebut penggunaan jalan umum oleh truk tambang dan sawit selama ini sering memicu masalah, baik dari aspek keselamatan, kerusakan jalan, hingga gangguan lingkungan.

“Kami ingin menghadirkan solusi komprehensif. Harus ada batas yang jelas mana jalan umum dan mana jalan khusus. Jalan dibangun memakai uang negara, jadi pemanfaatannya harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Komisi III, kata Arnila, memastikan setiap pasal dalam Raperda memiliki dasar akademik dan pertimbangan teknis-sosial yang memadai.

Di sisi lain, Anggota Komisi III, Ir. H. Musliman, menilai regulasi ini sudah sangat mendesak. Ia menyoroti buruknya perencanaan pada sejumlah aktivitas pertambangan yang berjalan tanpa sinkronisasi dengan pemerintah provinsi.

“Setiap perusahaan harus punya rencana jalan yang disahkan pemerintah provinsi agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Kerusakan jalan akibat tambang itu nyata dan berdampak langsung ke masyarakat,” ujar Musliman.

Ia mengingatkan agar Raperda memuat kewajiban perusahaan terhadap infrastruktur dan lingkungan, termasuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.

“Kita ingin aktivitas tambang dan perkebunan berjalan tertib dan tidak bikin jalan umum rusak atau memicu kemacetan. Ekonomi boleh tumbuh, tapi jangan meninggalkan beban untuk masyarakat,” tutupnya.

DPRD berharap, hadirnya Raperda ini dapat menghadirkan kepastian hukum, memperbaiki tata kelola angkutan tambang–sawit, serta memastikan kegiatan ekonomi strategis di Sulteng berjalan aman, teratur, dan berkelanjutan.ALB