News  

DPR Dukung Larangan Vape Masuk RUU Narkotika, BNN: Darurat, Harus Tegas

banner 728x90

Jakarta – Wacana pelarangan vape kian menguat. Komisi III DPR RI akhirnya menyatakan dukungan terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar rokok elektrik dimasukkan dalam larangan di revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

Dukungan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, di kompleks parlemen, Selasa (7/4).

Dalam forum tersebut, BNN menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang lebih adaptif menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara.

Tak hanya itu, Komisi III juga memberi apresiasi terhadap kinerja Suyudi Ario Seto yang dinilai lebih tegas dan agresif dalam memberantas peredaran narkoba.

“Banyak inovasi dan terobosan yang dilakukan, sehingga melahirkan berbagai capaian,” ungkap salah satu anggota dewan.

Yang paling mencuri perhatian, seluruh anggota Komisi III kompak mendukung usulan BNN agar vape dilarang dan dimasukkan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.

Alasannya, peredaran vape dinilai semakin masif dan berpotensi membahayakan generasi muda.

“Ini sangat mendesak. Bisa membahayakan masa depan bangsa,” tegas anggota dewan dalam rapat.

Dukungan DPR juga diperkuat data dari BNN. Dari hasil uji terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan banyak yang mengandung etomidate, zat yang berbahaya dan berpotensi disalahgunakan.

Kondisi tersebut dinilai sebagai sinyal kuat bahwa regulasi saat ini belum mampu mengakomodasi munculnya modus dan jenis baru dalam penyalahgunaan zat adiktif.

“Indonesia sudah dalam kondisi darurat narkoba. Harus ada langkah tegas dan sistemik,” tegasnya.

Selain mendukung substansi RUU, Komisi III juga berkomitmen memperkuat BNN, baik dari sisi anggaran maupun sumber daya, guna mengintensifkan perang melawan narkoba.

Sementara itu, Kepala BNN menegaskan pembaruan regulasi menjadi langkah strategis untuk melindungi masyarakat sekaligus mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang bersih dari narkoba.

BNN berharap revisi undang-undang ini nantinya menjadi instrumen hukum yang progresif—tak hanya memberi efek jera bagi pelaku, tetapi juga membuka ruang pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.***