News  

Polisi Bongkar “Bisnis” Solar Subsidi di Donggala, 1 Ton Lebih Disita

Polda Sulteng sita 1 ton lebih solar. (Foto: Humas Polda Sulteng)
banner 728x90

DONGGALA – Praktik nakal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penyelewengan solar subsidi di wilayah Kabupaten Donggala.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu malam (8/4) di Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada hari yang sama, kemudian ditindaklanjuti cepat oleh aparat.

Dua pria masing-masing berinisial LM (43) dan MA (42) diamankan. Keduanya diduga menjalankan praktik ilegal dengan modus memanfaatkan BBM subsidi untuk nelayan.

Caranya, pelaku membeli solar menggunakan surat rekomendasi nelayan di SPDN kawasan perikanan. Tak berhenti di situ, mereka juga mengumpulkan sisa BBM dari para nelayan. Solar tersebut kemudian ditampung dalam jerigen berkapasitas 30 liter di sebuah rumah di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa.

Dari hasil pengumpulan, total BBM yang berhasil dihimpun mencapai 34 jerigen atau sekitar 1.020 liter.

Untuk mengelabui petugas, solar tersebut lalu diangkut menggunakan mobil pikap Daihatsu Grandmax warna hitam bernomor polisi DN 8117 BM. BBM subsidi itu kemudian dijual kembali di wilayah Kelurahan Ganti dengan harga Rp 280 ribu per jerigen.

Dari praktik ini, pelaku diduga mengantongi keuntungan sekitar Rp 30 ribu per jerigen.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 34 jerigen berisi solar serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk distribusi.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh seorang anggota Polri dan kini telah masuk tahap penyelidikan lanjutan. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kabidhumas Polda Sulteng, Djoko Wienartono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut dan segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan di lapangan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Polisi memastikan proses penyidikan akan berjalan profesional dan transparan hingga kasus ini tuntas.***