Fraksi Perindo Dukung Tiga Ranperda, Tekankan Implementasi dan Anggaran

Anggota DPRD Donggala dari Fraksi Perindo saat menyampaikan pandangan fraksi. (Foto: Sultengpost.com).
banner 728x90

DONGGALA – Fraksi Partai Perindo DPRD Donggala menyatakan menerima tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2026 untuk dibahas lebih lanjut. Namun, fraksi ini menekankan pentingnya aspek implementasi agar regulasi tidak berhenti pada tataran normatif.

Pandangan fraksi disampaikan juru bicara Nurjanah dalam rapat paripurna DPRD Donggala, Kamis (9/4/2026).

Tiga Ranperda yang dimaksud meliputi Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Ranperda Perizinan Berusaha, serta Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Fraksi Perindo menilai ketiganya memiliki urgensi tinggi secara yuridis, sosiologis, dan administratif.

“Regulasi harus implementatif, bukan sekadar normatif, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” tegas Nurjanah.

Pada Ranperda Kabupaten Layak Anak, Fraksi Perindo memberikan apresiasi karena dinilai strategis dalam menjamin pemenuhan hak anak secara sistematis dan berkelanjutan. Meski begitu, sejumlah catatan disampaikan.

Di antaranya kejelasan implementasi di lapangan, termasuk pembentukan gugus tugas yang efektif dan integrasi lintas OPD hingga peran desa dan kelurahan. Selain itu, kepastian dukungan anggaran juga menjadi perhatian serius.

“Tanpa anggaran memadai, program ini berpotensi hanya menjadi dokumen,” ujarnya.

Fraksi juga menekankan pentingnya keterlibatan keluarga, masyarakat, serta tokoh agama dalam perlindungan anak. Penguatan sistem data berbasis digital hingga evaluasi berbasis indikator nasional juga dinilai krusial.

Pada Ranperda Perizinan Berusaha, Fraksi Perindo menyatakan dukungan sebagai upaya mendorong iklim investasi daerah. Namun, mereka mengingatkan pentingnya keseimbangan antara investasi dan kelestarian lingkungan.

Selain itu, perlindungan dan pemberdayaan UMKM lokal harus menjadi prioritas. Fraksi mendorong adanya kemudahan perizinan, pendampingan usaha, serta kebijakan afirmatif agar pelaku usaha kecil tidak kalah bersaing.

Kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur digital dalam penerapan sistem OSS juga menjadi sorotan, termasuk pentingnya transparansi guna mencegah praktik korupsi.

“Perizinan harus transparan, terintegrasi, dan meminimalisir interaksi yang berpotensi menimbulkan penyimpangan,” katanya.

Sementara itu, pada Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Perindo menilai regulasi ini penting untuk memperkuat tata kelola aset daerah.

Fraksi menyoroti perlunya penataan dan validasi aset secara menyeluruh, mengingat masih banyak aset yang belum tercatat atau memiliki status hukum yang tidak jelas.

Selain itu, optimalisasi pemanfaatan aset untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), digitalisasi manajemen aset, serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan aset juga menjadi perhatian.

Sebagai penutup, Fraksi Perindo menegaskan persetujuan terhadap ketiga Ranperda untuk dibahas lebih lanjut dengan berbagai catatan penyempurnaan.

“Kami berharap Ranperda ini menjadi instrumen hukum yang efektif, berkualitas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Donggala,” pungkas Nurjanah.ADK