News  

Fraksi PAN Dukung Tiga Ranperda, Soroti Perlindungan Anak hingga Reformasi Perizinan

Juru Bicara Fraksi PAN, Irmayani menyerahkan dokumen pandangan fraksi kepada Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan. (Foto: Istimewa)
banner 728x90

DONGGALA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Donggala menyatakan dukungan penuh terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2026 untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Dukungan tersebut disertai sejumlah penekanan strategis, terutama pada perlindungan anak, reformasi perizinan, dan tata kelola aset.

Pandangan fraksi disampaikan juru bicara Irmayani dalam rapat paripurna DPRD Donggala, Kamis (9/4/2026).

Pada Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Fraksi PAN menilai regulasi ini sebagai kebijakan yang sangat mendasar dan mendesak. Hal tersebut karena berkaitan langsung dengan kualitas generasi masa depan Donggala.

Fraksi menyoroti masih adanya kasus kekerasan terhadap anak, keterbatasan akses layanan dasar, serta sistem perlindungan yang dinilai belum optimal dan masih parsial.

“Ranperda ini harus menjadi instrumen strategis dalam memastikan pemenuhan hak anak secara menyeluruh,” tegas Irmayani.

PAN juga menekankan pentingnya pendekatan inklusif, termasuk sistem deteksi dini, layanan intervensi, serta pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus seperti autisme, ADHD, hingga gangguan bicara.

Sementara itu, pada Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Fraksi PAN menilai regulasi tersebut sebagai langkah progresif untuk meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Ranperda ini diharapkan mampu menjawab persoalan klasik seperti birokrasi yang kompleks, tumpang tindih kewenangan, serta belum optimalnya sistem digital terintegrasi.

“Perizinan harus lebih sederhana, transparan, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.

Fraksi juga menilai kebijakan ini berpotensi mendorong penguatan UMKM lokal, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pada Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Fraksi PAN menegaskan pentingnya regulasi tersebut dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Ranperda ini dinilai dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan aset daerah, mulai dari administrasi yang belum tertib, pemanfaatan yang tidak optimal, hingga potensi penyalahgunaan yang merugikan keuangan daerah.

“Penguatan regulasi ini juga sejalan dengan upaya pencegahan korupsi yang terintegrasi,” katanya.

Sebagai penutup, Fraksi PAN menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan lanjutan ketiga Ranperda tersebut. Mereka menilai kebijakan ini selaras dengan visi pembangunan daerah dalam mewujudkan sumber daya manusia berkualitas, penguatan ekonomi, serta tata kelola pemerintahan yang transparan.

“Semangatnya adalah Donggala Reborn, menuju daerah yang lebih maju dan berdaya saing,” pungkas Irmayani.ADK