Fraksi Demokrat Setujui Tiga Ranperda, Soroti Anggaran hingga Legalitas Aset

Juru bicara Fraksi Demokrat, Andi Wahyudi Armansyah Wawo menyerahkan dokumen pandangan fraksi kepada Wabup Donggala, Taufik M Burhan. (Foto : Sultengpost.com)
banner 728x90

DONGGALA – Fraksi Partai Demokrat DPRD Donggala menyatakan persetujuan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) tahun 2026 untuk dibahas lebih lanjut. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis yang dinilai krusial dalam penyempurnaan regulasi.

Pandangan fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Donggala dengan fokus pada Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA), Ranperda Perizinan Berusaha, serta Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pada Ranperda Kabupaten Layak Anak, Fraksi Demokrat menilai regulasi ini sebagai bentuk komitmen daerah dalam melindungi hak anak, termasuk anak korban kekerasan dan anak berkebutuhan khusus. Meski demikian, diperlukan kejelasan aturan agar implementasinya dapat berjalan efektif.

Fraksi juga mendorong pemerintah daerah menyiapkan fasilitas pendukung, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga sarana prasarana ramah anak. Selain itu, ketersediaan anggaran khusus menjadi perhatian di tengah keterbatasan fiskal daerah.

“Perlu dukungan anggaran yang jelas agar program Kabupaten Layak Anak tidak hanya menjadi wacana,” tegas juru bicara fraksi Andi Wahyudi, Kamis (9/4/2026).

Pada Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Fraksi Demokrat menekankan pentingnya kemudahan berusaha guna mendorong investasi daerah. Penyederhanaan prosedur dinilai harus tetap memperhatikan aspek hukum dan kepastian regulasi.

Fraksi juga mendukung penerapan sistem digital seperti Online Single Submission (OSS) untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan perizinan. Di sisi lain, perlindungan terhadap pelaku UMKM harus tetap menjadi prioritas agar tidak tergerus oleh kebijakan baru.

“Perizinan harus berpihak pada UMKM dan tetap selaras dengan tata ruang serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, pada Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Demokrat menyoroti pentingnya penataan aset secara tertib dan akuntabel. Legalitas seluruh aset daerah harus dipastikan jelas guna mencegah potensi kehilangan.

Fraksi bahkan menyinggung contoh aset berupa asrama mahasiswa Donggala di Manado yang saat ini dikuasai pihak lain. Hal tersebut dinilai sebagai peringatan penting agar pengelolaan aset lebih serius ke depan.

Selain itu, digitalisasi inventarisasi aset juga didorong untuk meningkatkan transparansi. Aset daerah diharapkan tidak hanya tercatat rapi, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk pelayanan publik serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai penutup, Fraksi Demokrat menegaskan dukungan terhadap pembahasan lanjutan ketiga Ranperda tersebut, dengan catatan tetap mengacu pada naskah akademik serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Pembahasan harus komprehensif dan menghasilkan regulasi yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Donggala,” pungkasnya.ADK