News  

DPRD dan Pemkot Palu Sinkronkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Suasana rapat paripurna Anggota DPRD Kota Palu membahas perubahan Ranperda Pajak Daerah. (Foto: Istimewa).
banner 728x90

PALU – DPRD Kota Palu bersama Pemerintah Kota Palu mulai menggodok perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah. Pembahasan itu ditandai melalui Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Palu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (2/3/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Palu itu dipimpin Ketua DPRD Rico Djanggola. Ia menjelaskan, Ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Paripurna 2025.

“Ranperda ini juga sudah melalui tahapan pra-pembicaraan Tingkat I di Bapemperda, lengkap dengan kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis, termasuk kesesuaian teknik penyusunannya dengan peraturan perundang-undangan,” kata Rico Djanggola.

Hasil kajian tersebut, lanjut Rico, telah disampaikan secara resmi kepada pimpinan DPRD melalui surat tertanggal 20 Februari 2026. Setelah itu, pimpinan rapat mempersilakan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, untuk menyampaikan penjelasan pemerintah daerah mewakili Wali Kota Palu.

Dalam pemaparannya, Irmayanti menegaskan bahwa perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut evaluasi pemerintah pusat serta hasil monitoring internal Pemerintah Kota Palu. Evaluasi tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

“Hasil evaluasi menunjukkan perlunya penyesuaian agar selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Selain itu, Ranperda ini juga mengakomodasi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan, khususnya terkait pajak parkir, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada objek jasa hiburan yang beririsan dengan pelayanan kesehatan tradisional.

Adapun substansi perubahan mencakup redefinisi jasa parkir, penambahan ketentuan teknis penilaian PBB-P2, pengaturan mekanisme pemungutan pajak, penyesuaian BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah, hingga perubahan dan penambahan objek pajak reklame. Sejumlah retribusi daerah juga disesuaikan, mulai dari pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir, pasar, persetujuan bangunan gedung, hingga retribusi tempat pelelangan.

Pemerintah Kota Palu berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas pada tahapan berikutnya dan dievaluasi kembali oleh pemerintah pusat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ini bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan Kota Palu yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Irmayanti.***