DONGGALA – Aparat Polsek Rio Pakava mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) I Tinombala 2026. Operasi digelar di Desa Rio Mukti, Kecamatan Rio Pakava, Selasa (24/2), mulai pukul 15.00 Wita hingga malam hari.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Rio Pakava, IPTU Afif Ali, bersama delapan personel dengan sasaran utama peredaran miras ilegal di wilayah hukum setempat.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan miras dari beberapa warga. Dari seorang warga bernama Yudi, petugas menyita delapan botol Bir Bintang, lima botol Anggur Cap Orang Tua, satu botol anggur merah, dan dua botol draft bir.
Selain itu, dari warga bernama Kadek Sukada, polisi mengamankan satu botol Benteng, dua botol Vodka Napoli, dua botol Jenever, serta tujuh botol cap tikus dalam kemasan air mineral ukuran 1,5 liter.
Sementara itu, dari warga lainnya, Ketut Subali, petugas menemukan cap tikus dalam jumlah lebih besar, yakni dua jeriken ukuran lima liter dan satu jeriken ukuran 30 liter.
Kapolsek Rio Pakava IPTU Afif Ali mengatakan, seluruh barang bukti miras tersebut telah diamankan di gudang Mapolsek Rio Pakava untuk proses lebih lanjut.
Operasi Pekat ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di wilayah Rio Pakava,” ujarnya.
Operasi berakhir sekitar pukul 21.00 Wita dan berlangsung aman serta terkendali. Polisi memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai langkah preventif menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Donggala.*












