DONGGALA – Rapat Paripurna ke-3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala yang digelar Selasa (24/2/2026) resmi mengusulkan pemberhentian pimpinan DPRD sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat terbuka untuk umum itu dipimpin Ketua DPRD Donggala, Muhammad Taufik.
Paripurna diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan pembacaan agenda sesuai hasil rapat Badan Musyawarah sehari sebelumnya. Salah satu agenda utama adalah pengusulan pemberhentian pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Nasdem.
Sekretaris DPRD Donggala, Saifullah Lagaga, membacakan surat resmi Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sulawesi Tengah serta keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem terkait pergantian pimpinan DPRD.
Dalam keputusan tersebut, DPP Partai Nasdem menetapkan Muhammad Yasin Lataka sebagai Ketua DPRD Kabupaten Donggala sisa masa periode 2024–2029. Sementara itu, Azwar ditetapkan sebagai Ketua Fraksi Nasdem DPRD Donggala.
Keputusan itu ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F Taslim, tertanggal 2 Februari 2026 di Jakarta.
Pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan paripurna atas pengusulan pemberhentian dengan hormat terhadap Muhammad Taufik sebagai Ketua DPRD Donggala. Usulan tersebut disetujui oleh peserta rapat.
Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Donggala, keputusan pemberhentian pimpinan DPRD akan disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati Donggala untuk proses peresmian paling lambat tujuh hari sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih pimpinan DPRD kepada Wakil Bupati Donggala, jajaran eksekutif, serta seluruh undangan yang hadir. Agenda ini menjadi tonggak awal proses pergantian kepemimpinan DPRD Donggala sisa masa jabatan 2024–2029.ADK












