PALU– Anggota Komisi III sekaligus Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) H. Musliman, menegaskan bahwa skema kemitraan antara perusahaan PT Citra Palu Mineral (CPM) dan masyarakat Kelurahan Poboya dapat dijalankan sebagai solusi sementara sembari proses penciutan lahan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPRD Provinsi Sulteng bersama pihak PT CPM dan Warga Kelurahan Poboya, Senin, 23 Februari 2026, di Ruangan Baruga, Gedung B, Lantai III.
Namun demikian, Musliman mengingatkan agar seluruh tahapan administrasi pemerintahan tetap dipatuhi.
Menurutnya, pengajuan penciutan wilayah konsesi harus dilakukan secara resmi oleh pihak perusahaan. Prosedur tersebut tidak dapat dilangkahi karena merupakan kewenangan yang diatur dalam sistem pemerintahan. Oleh sebab itu, Musliman mendorong agar kemitraan segera diimplementasikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat saat ini, sementara proses penciutan tetap diproses melalui jalur formal.
Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya ditugaskan oleh Komisi III untuk melakukan mediasi antara CPM dan warga Poboya. Namun, upaya menghadiri pertemuan beberapa kali belum membuahkan hasil karena pihak terkait tidak hadir. Akibatnya, belum ada laporan konkret yang bisa disampaikan lantaran belum tercapai kesepakatan final.
“Saya didedikasikan oleh Komisi III untuk msdiasi, tapi saya tidak bisa bikin laporan karena saya tidak pernah ketemu, dua kali saya ke atas sana (kantor CPM) tidak ada orang,” kata Musliman..
Lebih lanjut, ia menilai paparan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk aspek sosial dan ekonomi, sudah cukup baik. Meski demikian, dia menekankan pentingnya memperjelas seluruh skema dalam kontrak kerja sama, mulai dari siapa yang bekerja, siapa yang bertanggung jawab, siapa yang melakukan pengawasan, hingga besaran kontribusi masing-masing pihak. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Musliman juga menolak gagasan agar masyarakat mengurus perizinan sendiri. Menurutnya, masyarakat tidak memiliki modal, tenaga teknis, maupun peralatan yang memadai untuk memenuhi persyaratan administratif. Masyarakat, katanya, datang untuk memperjuangkan keadilan atas tanah mereka, bukan untuk dibebani prosedur yang menyulitkan.
Sebagai solusi, Musliman turut mengusulkan agar jika telah ada kontrak antara CPM dan PT Adijaya Karya Makmur (AKM), maka dapat dibuatkan surat tugas atau mekanisme resmi sehingga AKM dapat menaungi masyarakat, termasuk dalam aspek keselamatan kerja dan perlindungan hukum. Ketentuan tersebut, lanjutnya, tinggal ditegaskan secara rinci dalam kontrak.
“Intinya, kemitraan harus berjalan, dan proses penciutan tetap dilanjutkan sesuai aturan,” tegas Musliman.”












