PALU – Pembahasan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah memicu sorotan serius dari wakil ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Rustia Tompo. Dalam pemberian pertimbangan atas ranperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023, Rustia menyoroti ketidakseimbangan penetapan tarif retribusi sampah antara usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan industri besar.
Menurut Rustia, salah satu poin krusial yang harus dibenahi adalah mekanisme pengenaan retribusi sampah yang saat ini cenderung dibebankan secara seragam kepada pemilik usaha. Ia mempertanyakan wajar-tidaknya tarif yang dipatok, terutama untuk industri dan mal besar yang menghasilkan volume sampah jauh lebih besar dibandingkan gerai UMKM.
“Retribusi tidak bisa dipatok sama, UMKM dan industri memiliki kapasitas dan beban sampah yang berbeda. Ini harus dihitung berdasarkan skala dan kuantitas nyata, bukan sekadar angka,” kata Rustia, Jumat (20/2/2026).
Rustia mendesak agar dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan dihadirkan penuh setiap rapat pembahasan Perda sehingga mampu menjawab pertanyaan teknis di lapangan. Ia menegaskan bahwa keterangan hanya dari bagian hukum belum cukup bila masalahnya menyentuh perhitungan teknis dan dampak lingkungan.
Sebagai langkah lanjutan, isu ini bakal dibawa ke Panitia Khusus (Pansus) untuk kajian lebih mendalam sebelum dirumuskan dalam paripurna. Salah satu tujuan kebijakan revisi ini adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu mulai 2026, namun Rustia mengingatkan bahwa peningkatan PAD harus diiringi keadilan pungutan.
Rustia juga mengimbau media untuk melakukan verifikasi lapangan, mengunjungi mal, pabrik, dan lokasi usaha, agar pemberitaan seimbang dan data yang menjadi dasar kebijakan dapat dipertanggungjawabkan. “Jangan hanya dengar dari satu pihak. Wartawan perlu lihat kondisi nyata di lapangan,” ujarnya.
Isu lain yang diangkat mencakup pengawasan terhadap praktik pembakaran sampah yang dilarang dan penegakan sanksi. Rustia menegaskan perlunya pengetatan ketentuan agar pengelolaan sampah memenuhi standar lingkungan tanpa membebani kelompok usaha kecil secara tidak proporsional.
Dengan dimasukkannya pembahasan ini ke Pansus, DPRD berencana merumuskan skema retribusi yang lebih rasional, membedakan tarif berdasarkan skala usaha, frekuensi pengangkutan, dan volume sampah, sehingga tujuan fiskal dan keberlanjutan lingkungan dapat berjalan beriringan. ADK












