Pasangkayu – Muh. Dasri, S.Pd, M.A.P., resmi menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasangkayu sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis (19/2/2026).
Pengucapan sumpah/janji dipandu Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Pasangkayu, Yunianto Agung Haryadi, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 76 tanggal 4 Februari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu sisa masa jabatan 2024–2029. Prosesi tersebut turut dikukuhkan oleh rohaniawan Dr. KM. Hawirman, S.HI, M.HI.
Dalam sumpahnya, H. Dasri menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pimpinan DPRD secara sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Ia juga berjanji bekerja sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Selain itu, H. Dasri menegaskan komitmennya memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili guna mewujudkan tujuan nasional dan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pelantikan tersebut menandai penguatan struktur pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu dalam melanjutkan tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran hingga akhir masa jabatan 2024–2029.RKY












