PALU – Temuan dugaan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) “siluman” di lingkup Pemerintah Kota Palu menuai sorotan tajam. Anggota DPRD Kota Palu, Alfian Caniago, mendesak Inspektorat Kota Palu segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan PPPK yang diduga tidak sah.
“Kami meminta agar mereka PPPK siluman segera diberhentikan. Jika tidak diberhentikan artinya Inspektorat terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang,” tegas Alfian dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (19/2/2026).
Desakan tersebut merujuk hasil audit investigasi Inspektorat yang menemukan berbagai kejanggalan dalam proses pengangkatan dan pelaksanaan tugas PPPK di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Puluhan PPPK Tidak Pernah Bekerja
Berdasarkan hasil audit, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu ditemukan 43 PPPK yang tidak pernah melaksanakan tugas selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, terdapat 88 PPPK guru non-ASN dan tenaga teknis yang telah dinyatakan lulus, namun tidak aktif mengajar atau bekerja minimal dua tahun.
Tak hanya itu, sebanyak 37 PPPK juga diketahui tidak memiliki pengalaman sesuai kompetensi jabatan yang dilamar. Bahkan, pembayaran honorarium mereka diduga tetap dilakukan melalui mekanisme yang menyerupai penggunaan dana operasional sekolah.
Temuan serupa juga terjadi di Dinas Kesehatan. Inspektorat mencatat 14 PPPK tidak aktif bekerja selama dua tahun, serta 21 orang lainnya lulus seleksi namun tidak sesuai dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
Sementara itu, di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ditemukan satu PPPK yang tidak sesuai kompetensi. Sedangkan di Satuan Polisi Pamong Praja, terdapat tenaga yang diangkat sebagai PPPK menggunakan surat keputusan camat, dengan sumber pembayaran gaji bukan dari APBD, melainkan dana pribadi pejabat kelurahan.
Audit Dipicu Polemik PPPK “Siluman”
Audit investigasi tersebut dilakukan setelah muncul polemik PPPK siluman yang ramai diperbincangkan masyarakat dan media sosial. Inspektorat kemudian menindaklanjuti dengan pemeriksaan di empat OPD, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Satpol PP.
Dari total 3.530 pegawai non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II, sebanyak 3.213 orang telah menerima surat keputusan pengangkatan dan penempatan kerja di seluruh perangkat daerah Kota Palu.
Namun, hasil audit menunjukkan adanya sejumlah PPPK yang tidak memenuhi syarat administratif maupun faktual, termasuk tidak aktif bekerja, tidak sesuai kompetensi, hingga proses pengangkatan yang diduga tidak sesuai prosedur.
DPRD Minta Penertiban Total
Alfian menegaskan, Inspektorat harus bertindak objektif dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik. Menurutnya, keberadaan PPPK yang tidak sah merugikan negara sekaligus mencederai keadilan bagi tenaga honorer yang benar-benar memenuhi syarat.
Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan penertiban menyeluruh terhadap seluruh PPPK bermasalah, termasuk mengevaluasi proses seleksi dan pengangkatan yang telah dilakukan.
“Ini harus dibersihkan agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola kepegawaian daerah,” tandasnya.ADK












