SIGI – Komisi II DPRD Kabupaten Sigi melakukan kunjungan kerja ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Uwemanje, Kecamatan Kinovaro, sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan pengawasan sektor pertanian.
Kunjungan tersebut menindaklanjuti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendayagunaan penyuluh pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan. Melalui kebijakan itu, kewenangan pengelolaan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam melakukan fasilitasi dan pembinaan kegiatan penyuluhan di wilayahnya.
Anggota Komisi II DPRD Sigi, Abdul Rifai Arif, S.Pt, mengatakan kebijakan penarikan kewenangan penyuluh oleh pemerintah pusat berpotensi membawa dampak positif bagi penyuluh pertanian di daerah, terutama terkait peningkatan kesejahteraan serta pemenuhan sarana dan prasarana pendukung kerja.
“Penyuluh tetap menjadi ujung tombak di lapangan. Karena itu, meskipun kewenangan beralih, daerah harus tetap hadir dalam mendukung kegiatan penyuluhan,” kata Rifai saat memberikan arahan kepada para penyuluh di BPP Uwemanje.
Politisi PKS itu menegaskan, peran penyuluh pertanian sangat strategis dalam menyukseskan program swasembada pangan nasional, sekaligus mendukung visi Kabupaten Sigi sebagai daerah berkelanjutan berbasis pertanian.
Sementara itu, Koordinator BPP Uwemanje, Tri Yuhani, SP, mengapresiasi kunjungan Komisi II DPRD Sigi. Ia menyampaikan sejumlah masukan dan harapan, terutama terkait dukungan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, baik dari sisi administrasi maupun kegiatan lapangan.
“Kami berharap dukungan terhadap aktivitas BPP Uwemanje tetap berjalan, agar pelayanan kepada petani di lapangan semakin optimal,” ujarnya.










