News  

Bawa Parang Saat Patroli Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulteng mengamankan dua pengendara motor yang membawa sajam. (Foto : Istimewa)
banner 728x90

PALU – Upaya preventif Polda Sulawesi Tengah dalam menjaga keamanan malam hari kembali membuahkan hasil. Dua pengendara sepeda motor diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulteng karena kedapatan membawa senjata tajam, Minggu (25/1/2026) dini hari.

Penindakan dilakukan saat patroli rutin yang dipimpin Aiptu Haeruddin di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Petugas mencurigai gerak-gerik dua pengendara yang melintas di lokasi tersebut, lalu menghentikan dan melakukan pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan menemukan senjata tajam berupa sebilah parang yang dibawa kedua pengendara,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono.

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial J (29) dan AZ (29), warga BTN Bukit Baliase Indah, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 dan sebilah parang.

Selanjutnya, kedua pengendara dibawa ke Markas Ditsamapta Polda Sulteng untuk menjalani pembinaan lebih lanjut. Tindakan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan.

Kombes Djoko menegaskan, membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Ia mengapresiasi kesigapan Tim Patroli Perintis Presisi yang dinilai berhasil mencegah potensi tindak kriminal.

“Kehadiran patroli diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat serta menekan peluang terjadinya kejahatan jalanan,” tegasnya.

Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas, kecuali untuk kepentingan pekerjaan yang sah dan sesuai aturan. Warga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.*