News  

Sita 26 Paket, Polres Morowali Utara Ciduk Empat Pengedar Sabu

banner 728x90

MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali membongkar jaringan peredaran narkotika. Empat terduga pengedar sabu diciduk dari empat lokasi berbeda, dengan barang bukti total 26 paket sabu, terdiri atas 24 paket kecil dan dua paket besar.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasat Resnarkoba AKP Christoforus De Leonardo mengatakan, pengungkapan dilakukan pada 17–18 Januari 2026 di wilayah Kecamatan Bungku Utara dan Kecamatan Petasia Timur.

“Tiga tersangka diamankan di Bungku Utara, sementara satu tersangka ditangkap di Mess PT GNI, Petasia Timur. Penangkapan ini hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba,” ujar AKP Christoforus, Rabu (21/1/2026).

Salah satu tersangka berinisial AW (44), warga asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ditangkap di Mess PT GNI pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari tangan AW, polisi menyita dua paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.

Selanjutnya, tersangka NU (37), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara, diamankan pada Minggu (18/1) pukul 14.30 Wita. Dari penguasaannya, petugas menemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 7,2 gram.

Petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial HE (36) di Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, sekitar pukul 16.40 Wita. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 14 paket kecil sabu seberat bruto 2,18 gram.

Sementara tersangka RI (47) ditangkap di Desa Posangke dengan barang bukti delapan paket kecil sabu seberat bruto 1,13 gram.

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

AKP Christoforus menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Morowali Utara dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, demi keselamatan generasi muda dan lingkungan kerja yang aman,” pungkasnya.