News  

Curi HP di Siang Bolong, Mahasiswa Asal Palu Ditangkap Polisi

Mahasiswa Asal Palu diamankan Polisi usai mencuri HP. (Foto: Istimewa)
banner 728x90

PARIGI– Seorang pria berinisial MR (23), mahasiswa asal Kota Palu, dibekuk polisi setelah terbukti melakukan pencurian handphone di wilayah Parigi Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. Pelaku kini resmi ditahan di Polsek Parigi.

MR ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik menggelar perkara dan memastikan terpenuhinya alat bukti. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1) dalam kasus pencurian satu unit handphone Vivo Y16 warna gold.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 11.00 Wita di Kios Fitri, Jalan Trans Sulawesi, Desa Boyantongo, Kecamatan Parigi Selatan. Perbuatan pelaku yang dilakukan di siang bolong itu sempat meresahkan warga sekitar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MR. Saat ini, pelaku mendekam di rumah tahanan Polsek Parigi selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan,” tegas IPTU Arbit.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat ditahan. Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.*