News  

Sepanjang 2025, Polda Sulteng Tuntaskan 6.122 Kasus Kejahatan

Kapolda Sulteng, Irjen Endi Sutendi
banner 728x90

PALU – Polda Sulawesi Tengah mencatat berhasil menyelesaikan 6.122 kasus kejahatan sepanjang tahun 2025. Dari total 10.311 kasus yang ditangani, tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) mencapai 59,37 persen.

Data tersebut disampaikan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr Endi Sutendi saat memimpin konferensi pers rilis akhir tahun 2025 di Lobi Utama Polda Sulteng, Selasa (30/12).

Kapolda menyampaikan, rilis akhir tahun menjadi bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus evaluasi bersama terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sulawesi Tengah.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk menyampaikan secara terbuka situasi kamtibmas serta kinerja kepolisian sepanjang tahun,” ujarnya.

Berdasarkan data Polda Sulteng, angka kejahatan pada 2025 mengalami kenaikan 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024 tercatat 9.623 kasus, sementara pada 2025 meningkat menjadi 10.311 kasus.

Meski demikian, Kapolda menegaskan pihaknya terus melakukan berbagai langkah strategis guna menekan angka kriminalitas dan meningkatkan rasa aman masyarakat.

Dari total kasus tersebut, kejahatan konvensional masih mendominasi dengan 9.347 kasus. Sementara kejahatan transnasional tercatat sebanyak 896 kasus, serta 68 kasus kejahatan terhadap kekayaan negara.

Untuk kejahatan yang berimplikasi kontinjensi, Polda Sulteng mencatat nihil kasus sepanjang 2025. Menurut Kapolda, kondisi ini tidak terlepas dari upaya pencegahan dini dan sinergi yang baik antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Tengah.

“Kami berharap dukungan dan sinergi semua pihak untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” katanya.

Kapolda Irjen Endi Sutendi menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen terus meningkatkan profesionalisme serta menjadikan kepercayaan publik sebagai fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian.*