PALU– Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menyatakan penolakan tegas terhadap rencana masuknya tujuh perusahaan tambang batuan mineral atau galian C di wilayah mereka. Penolakan tersebut disuarakan karena aktivitas tambang dinilai membawa ancaman serius terhadap lingkungan, sumber air bersih, serta mata pencaharian warga.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Edysam, menegaskan bahwa penolakan ini lahir dari kesadaran masyarakat atas dampak jangka panjang pertambangan yang tidak memberikan jaminan kesejahteraan bagi warga desa.
“Perjuangan kami bukan untuk menghambat investasi. Kami menuntut investasi yang beradab dan menghargai hak-hak masyarakat lokal. Jangan sampai kami hanya diberi janji lapangan kerja, sementara alam hancur dan masyarakat tetap miskin,” tegas Edysam dalam orasinya.
Menurutnya, proses perizinan tambang yang minim keterbukaan telah menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pihak berwenang dan perusahaan. Bahkan, warga mencurigai adanya praktik mafia tanah dan penjualan lahan tanpa persetujuan pemilik, yang semakin memperkuat kekhawatiran akan pelanggaran hak-hak masyarakat.
Selain itu, transparansi pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga dipertanyakan. Warga menilai tidak ada kejelasan apakah dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terdampak.
Sementara itu, orator aksi lainnya, Neny dari Divisi Pengorganisasian Perempuan KPKP-ST, menyoroti dampak tambang terhadap perempuan dan anak, terutama terkait keberlanjutan sumber air bersih dan kesehatan keluarga.
“Perempuan dan anak adalah kelompok paling terdampak jika sumber air rusak. Ketika sungai tercemar dan lahan pertanian rusak, perempuan yang pertama merasakan beban ganda, mulai dari kesulitan air bersih hingga menurunnya kesehatan anak-anak,” ujarnya.
Ia menegaskan, eksploitasi alam tanpa kendali bukanlah pembangunan, melainkan bentuk perusakan yang mengancam masa depan generasi desa. Kerusakan ekosistem, terganggunya lahan pertanian, serta hilangnya sumber air dinilai tidak sebanding dengan janji investasi yang ditawarkan.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Loli Oge menuntut pencabutan WIUP dan IUP tujuh perusahaan tambang mineral baru di Desa Loli Oge. Mereka juga mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tengah segera membentuk tim investigasi dan evaluasi perizinan tambang batuan mineral.
Selain itu, warga meminta pengusutan tuntas dugaan mafia tanah, audit penggunaan dana CSR, serta penelusuran praktik penjualan lahan masyarakat tanpa sepengetahuan pemilik. Aliansi juga menagih janji Gubernur Sulawesi Tengah terkait pembentukan tim penyelesaian persoalan tambang di Desa Loli Oge.
“Desa Loli Oge berdiri sebagai simbol perlawanan terhadap praktik tambang yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan. Aspirasi warga adalah suara hukum, moral, dan keberlanjutan yang harus dihormati,” tegas Edysam.










