News  

Dinilai Merusak Sumber Air, KPKP-ST Tolak Ekspansi Tambang Galian C di Loli Raya

Koordinator Divisi Pengorganisasian KPKPST, Neny Setyawati Katoe. FOTO: IST
banner 728x90

PALU – Yayasan Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKP-ST) menyatakan penolakan keras terhadap rencana ekspansi tambang galian C di kawasan Loli Raya, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Aktivitas tambang di wilayah Loli Oge, Loli Saluran, Loli Tasiburi, dan Loli Dondo itu dinilai mengancam kelangsungan hidup masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Koordinator Wilayah KPKP-ST Kabupaten Donggala, Firdayanti, S.Sos, M.P.W.P, menegaskan dampak pertambangan tidak bersifat netral gender. Perempuan menjadi kelompok yang paling terdampak akibat kerusakan lingkungan, mulai dari pencemaran air hingga degradasi lahan.

“Lebih dari 80 persen perempuan di Kecamatan Banawa menggantungkan hidup pada pertanian dan perikanan subsisten. Kebun campur yang mereka kelola terancam rusak akibat sedimentasi dan pencemaran,” kata Firdayanti, Senin (23/12).

Ia menjelaskan, kebun-kebun tersebut selama ini menjadi sumber pangan keluarga dengan tanaman jagung, pisang, kapuk, sirsak, dan komoditas lainnya. Jika tambang terus diperluas, keberlanjutan pangan dan ekonomi keluarga ikut terancam.

Firdayanti juga menyinggung aspek regulasi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 sebagai turunan Undang-Undang Minerba, kewenangan perizinan dan pengawasan tambang galian C berada di tangan pemerintah provinsi. Karena itu, KPKP-ST mendesak Gubernur Sulawesi Tengah menghentikan seluruh rencana ekspansi tambang di kawasan Loli Raya.

“Negara tidak boleh bersembunyi di balik izin. Jika izin tambang menghancurkan kehidupan perempuan, maka izin itu adalah bentuk kekerasan,” tegasnya.

Selain ancaman ekologis, KPKP-ST menilai dampak kesehatan juga tak bisa diabaikan. Polusi udara dari aktivitas tambang berpotensi meningkatkan kasus ISPA, sementara pencemaran air dan tanah menurunkan kualitas pangan serta sumber air bersih. Kondisi ini dinilai sangat berisiko bagi perempuan dan remaja perempuan, terutama terkait kesehatan reproduksi.

Koordinator Divisi Pengorganisasian Perempuan KPKP-ST, Neny Setyawati, menambahkan bahwa kehadiran tambang kerap memicu persoalan sosial serius. Di sejumlah wilayah, aktivitas pertambangan diikuti meningkatnya kerentanan sosial, termasuk kekerasan berbasis gender, eksploitasi seksual, hingga rusaknya relasi sosial masyarakat.

“Tambang bukan pembangunan. Tambang adalah perampasan ruang hidup perempuan dan anak,” tegas Neny.

Menurutnya, bagi perempuan Loli Raya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi sumber kehidupan dan keberlanjutan generasi. Ketika tambang masuk, yang hilang bukan hanya tanah dan air, tetapi juga kesehatan, martabat, dan masa depan perempuan.

KPKP-ST menuntut pengakuan serta perlindungan hak perempuan atas tanah, sumber daya alam, dan lingkungan hidup yang sehat. Mereka meminta setiap kebijakan pembangunan mengedepankan keadilan gender, hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan.

“Jangan atas nama pembangunan, suara perempuan justru diabaikan dan dipinggirkan. Bagi kami, tambang dalam bentuk apa pun adalah kekerasan—terhadap alam, perempuan, dan generasi mendatang,” pungkas Neny.*