DONGGALA – Polsek Banawa Selatan kembali memperketat penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya. Kamis (11/12), personel Polsek yang dipimpin langsung Kapolsek Banawa Selatan, IPDA Asri Nasir, melakukan giat imbangan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala 2025 dengan menyasar peredaran miras di Desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan.
Dalam operasi yang digelar mulai pukul 09.30 Wita tersebut, petugas menemukan sedikitnya 76 liter minuman keras jenis Cap Tikus dan Saguer yang disimpan dan dijual sejumlah warga. Desa Mbuwu selama ini memang dikenal sebagai salah satu titik produksi miras tradisional di kawasan Banawa Selatan.
Dari operasi itu, polisi mendatangi beberapa rumah warga dan menemukan jerigen berisi Cap Tikus dengan berbagai volume. Mereka yang kedapatan menyimpan dan menjual miras antara lain:
- Wahida (30), IRT, Dusun I Mbuwu — 15 liter Cap Tikus.
- Naema (48), IRT, Dusun II Mbuwu — 15 liter Cap Tikus.
- Ralin Pina (51), petani, Dusun II Mbuwu — 10 liter Cap Tikus
- Iren (19), IRT, Dusun II Mbuwu — 5 liter Cap Tikus.
- Bibi (38), petani, Dusun II Mbuwu — 3 liter Cap Tikus & 5 liter Saguer.
- Basri (36), petani, Dusun II Mbuwu — 5 liter Cap Tikus
- Halimah (49), IRT, Dusun IV Surumana — 18 liter Cap Tikus
Total miras yang diamankan dari seluruh lokasi mencapai 76 liter.
Kapolsek Banawa Selatan, IPDA Asri Nasir, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah antisipatif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran miras dianggap sebagai salah satu pemicu utama keributan dan tindak kriminal.
“Operasi Pekat II Tinombala difokuskan di Desa Mbuwu karena daerah ini dikenal sebagai penghasil Cap Tikus. Tujuannya agar situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Operasi yang berlangsung hingga pukul 11.45 Wita itu berjalan lancar tanpa kendala. Polsek memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai komitmen menjaga stabilitas kamtibmas di Banawa Selatan.ALB










