DONGGALA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Donggala mulai menggarap sejumlah sumber pajak baru yang selama ini luput dari penarikan. Sektor-sektor kecil namun memiliki konsumsi air tanah cukup besar, seperti depot air isi ulang, pabrik es, hingga bengkel cuci mobil dan motor, menjadi sasaran pendataan terbaru.
Kepala Bapenda Donggala, Mohammad Hafid, menegaskan bahwa penggunaan air tanah oleh pelaku usaha tersebut selama ini belum tercakup dalam skema pajak daerah, padahal potensi kontribusinya nyata. “Ini potensi yang selama ini tidak tergarap. Air tanah dipakai, tapi belum masuk sebagai objek pajak,” ujarnya, Rabu (26/11).
Menurut Hafid, langkah ini bukan sekadar menambah daftar pungutan, melainkan upaya menyeimbangkan pemanfaatan sumber daya daerah dengan kontribusi bagi pendapatan daerah. Ia mengakui, pemungutan pajak baru tidak bisa dilakukan secara mendadak. “Penerapannya tetap bertahap. Kami harus memastikan tidak menimbulkan resistensi di masyarakat,” terangnya.
Selain pendataan awal, Bapenda juga menyiapkan sosialisasi kepada pelaku usaha untuk menjelaskan mekanisme pajak air tanah, termasuk cara penghitungan dan kewajiban administrasi yang harus dipenuhi. Edukasi dianggap penting agar kebijakan baru bisa diterima tanpa menimbulkan kebingungan.
Bapenda menargetkan kajian potensi ini tuntas dalam waktu dekat sehingga pemungutan dapat dilakukan pada tahun berjalan atau masuk dalam rencana penerimaan tahun berikutnya. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi memperluas basis pajak daerah guna mengimbangi menurunnya alokasi anggaran dan tuntutan pembangunan.ALB










