News  

DPRD Sulteng Tetapkan KUA-PPAS 2026, Eksekutif–Legislatif Sepakat Bangun Sinergi Anggaran

Suasana penandatanganan berita acara penetapan KUA-PPAS Sulteng Tahun Anggaran 2026, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin (24/11/2025).FOTO: IST
banner 728x90

PALU — DPRD Provinsi Sulawesi Tengah resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna di ruang sidang utama, Senin (24/11) sore.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim, didampingi para wakil ketua—Aristan, Syarifudin Hafid, dan Ambo Dalle. Wakil Gubernur Sulteng Reny A. Lamadjido turut hadir bersama anggota DPRD lainnya serta para kepala OPD.

Agenda utama paripurna meliputi pembahasan lanjutan sekaligus penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS antara pemerintah provinsi dan DPRD.

Wagub Reny menyampaikan bahwa dokumen tersebut telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan ini, tegasnya, menjadi landasan penting dalam penyusunan APBD 2026.

Dalam struktur KUA-PPAS 2026, proyeksi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp4,677 triliun, belanja daerah Rp4,727 triliun, dan pembiayaan daerah Rp50 miliar.

Reny menegaskan bahwa penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS menjadi bukti sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif dalam merancang arah pembangunan Sulawesi Tengah.

“Semoga pembahasan rancangan APBD 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan anggaran yang optimal bagi kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Ia menutup penyampaiannya dengan menegaskan bahwa setelah kesepakatan ini diterbitkan, pemerintah provinsi akan segera menyiapkan penyusunan APBD 2026 untuk dibahas pada tahap berikutnya bersama DPRD.ALB