Pemprov Sulteng Cairkan Dana Rp16,07 M untuk Donggala, Gaji ke-13 dan ke-14 PPPK Segera Dibayarkan

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni saat rapat bersama Gubernur Sulteng, Anwar Hafid. FOTO : IST
banner 728x90

DONGGALA — Kabar baik datang untuk ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp16,07 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 tahun anggaran 2025.

Dana tersebut ditransfer melalui Bank Sulteng berdasarkan SP2D Nomor 72.000/4.0000676/LS/5.02.00.0.00.02.0000/PR/11/2025 tertanggal 11 November 2025. Dokumen yang ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah menyebutkan bahwa pencairan anggaran dialokasikan untuk Bagi Hasil Pajak Daerah, termasuk Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Donggala.

Penerima dalam dokumen adalah Bendahara Penerimaan Pendapatan PAD Kabupaten Donggala atas nama Mohamad Sopyan, S.Kom, dengan nomor rekening operasional daerah pada Bank Sulteng.

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyambut pencairan ini dengan rasa syukur. Ia menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, atas respons cepat dalam mendukung penyelesaian kewajiban daerah kepada aparatur.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Gubernur kami atas atensi dan perhatian yang luar biasa bagi Kabupaten Donggala. Dengan dukungan beliau, penyaluran pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 PPPK dapat kami selesaikan dalam beberapa hari ke depan”,Selasa (11/11/2025).

Menurut Vera, pencairan dana ini menjadi bukti komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menjaga stabilitas keuangan daerah, khususnya pemenuhan hak pegawai yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di Donggala.

Pemkab Donggala memastikan proses administrasi lanjutan diselesaikan secepatnya agar pembayaran dapat segera masuk ke rekening masing-masing pegawai.ALB