News  

DPRD Sulteng Dorong Ekonomi Hijau, Arah Baru Pembangunan Berkelanjutan

banner 728x90

PALU – Komitmen Sulawesi Tengah menuju pembangunan berkelanjutan kian nyata. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau, Kamis (6/11). Agenda yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Sulteng itu diinisiasi Komisi II DPRD.

Raperda tersebut disusun sebagai upaya menghadirkan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang adil dan berkelanjutan. Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, yang memimpin langsung kegiatan itu, menegaskan bahwa lahirnya Raperda ini merupakan bentuk respon terhadap maraknya pemanfaatan SDA di Sulteng, terutama di sektor pertambangan dan industri ekstraktif.

“Kita ingin ada payung hukum yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar politisi Golkar itu.

Menurut Yus, konsep ekonomi hijau menjadi arah baru pembangunan Sulteng agar tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga lestari dan berkeadilan. “Pembangunan harus memperhatikan hak masyarakat di sekitar kawasan produksi. Jangan sampai kemajuan justru menyisakan kerusakan,” tambahnya.

Uji publik turut dihadiri perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng, akademisi penyusun naskah akademik, tenaga ahli DPRD, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta para pemangku kepentingan.

Perwakilan Kemenkumham menyatakan dukungan terhadap penyusunan Raperda tersebut. Regulasi itu dinilai sejalan dengan kebijakan nasional tentang pembangunan rendah karbon dan pemulihan lingkungan hidup.

Sementara tim penyusun naskah akademik menjelaskan, Raperda Ekonomi Hijau nantinya bakal menjadi instrumen daerah dalam mengendalikan aktivitas ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan. Selain itu, juga diharapkan mampu mendorong investasi ramah lingkungan, penerapan teknologi bersih, dan meningkatkan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.

Kegiatan uji publik ini juga membuka ruang dialog. Peserta diberi kesempatan menyampaikan masukan dan penguatan substansi Raperda sebelum dibawa ke tahapan pembahasan legislatif berikutnya.ALB