DONGGALA – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni mengambil langkah cepat untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat berjalan tanpa hambatan. Bupati Vera menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan pelayanan khusus bagi warga yang dalam kondisi sakit parah dan belum melakukan perekaman data kependudukan.
“Saya telah memerintahkan Dinas Dukcapil untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sangat mendesak, terutama bagi yang belum melakukan perekaman data dan dalam kondisi sakit parah serta tidak memungkinkan datang ke galeri pelayanan Dukcapil,” kata Bupati Vera, Kamis (6/11).
Langkah ini diambil untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga segera aktif dan dapat digunakan dalam layanan kesehatan. Kebijakan tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap Program Berani Sehat, yang menjadi salah satu fokus Pemkab Donggala dalam memperluas akses pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Instruksi tersebut muncul setelah Bupati Vera menerima laporan dari tenaga medis terkait kondisi Ny. Liana, warga Desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan, yang sedang menjalani perawatan di RSUD Kabelota namun terkendala karena belum memiliki NIK aktif.
“Langkah ini saya ambil setelah menerima koordinasi dan laporan dari tenaga medis terkait pasien Ny. Liana, warga Desa Mbuwu, Kecamatan Banawa Selatan, yang menjalani perawatan di RS Kabelota,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Donggala menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, tanggap, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.ALB










