DONGGALA — Aksi peredaran sabu di wilayah Labuan, Kabupaten Donggala kembali terbongkar. Seorang pria bernama Wawan bin Abd Majid (47) dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Donggala setelah kedapatan menyimpan enam paket sabu siap edar di rumahnya, Jumat (24/10) sekitar pukul 18.30 WITA.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah Wawan, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi di Desa Labuan, Kecamatan Labuan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disembunyikan di kursi sofa,” kata Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andi Marjianto, dalam konferensi pers, Selasa (4/11).
Barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,53 gram serta 11 sachet plastik bening kosong . Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu per paket.
Selain barang bukti, hasil tes urine terhadap Wawan juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine, yang menandakan ia turut memakai barang haram tersebut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti, minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, dengan denda mencapai Rp10 miliar.
Kasi Humas Polres Donggala menyebut, tersangka sebelumnya belum pernah terlibat kasus narkotika. “Ini pertama kali dia ditangkap dalam kasus narkoba,” ujar Ipda Andi.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Donggala untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok sabu ke wilayah Labuan.ADK












