News  

Edarkan Sabu di Desa Labuan, Buruh Harian Diciduk Polisi

Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Marjianto saat menjelaskan kronologis pengangkapan terduga pengedar sabu, Selasa (4/11). FOTO: DOK. HUMAS POLRES DONGGALA
banner 728x90

DONGGALA — Aksi peredaran sabu di wilayah Labuan, Kabupaten Donggala kembali terbongkar. Seorang pria bernama  Wawan bin Abd Majid (47) dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Donggala setelah kedapatan menyimpan enam paket sabu siap edar di rumahnya, Jumat (24/10) sekitar pukul 18.30 WITA.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah Wawan, yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi di Desa Labuan, Kecamatan Labuan.

‎“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disembunyikan di kursi sofa,” kata Kasi Humas Polres Donggala, Ipda Andi Marjianto, dalam konferensi pers, Selasa (4/11).

‎Barang bukti yang diamankan berupa  enam paket sabu  dengan berat kotor sekitar  0,53 gram  serta  11 sachet plastik bening kosong . Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu per paket.

‎Selain barang bukti, hasil tes urine terhadap Wawan juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine, yang menandakan ia turut memakai barang haram tersebut.

‎Polisi menjerat tersangka dengan  Pasal 114 ayat (1) dan  Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti, minimal  4 tahun penjara  dan maksimal  seumur hidup, dengan denda mencapai  Rp10 miliar.

‎Kasi Humas  Polres Donggala menyebut, tersangka sebelumnya belum pernah terlibat kasus narkotika. “Ini pertama kali dia ditangkap dalam kasus narkoba,” ujar Ipda Andi.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Donggala untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok sabu ke wilayah Labuan.ADK