PALU – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digelar di Ruang Baruga, Lantai 3 Gedung B Kantor DPRD Sulteng, Selasa (4/11).
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, didampingi para anggota komisi, seperti Rahmawati M. Nur, Baharuddin Sapii, Abdul Rahman, Winiar Hidayat Lamakarate, dan Awaluddin. Hadir pula perwakilan dari Dinas Kehutanan, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup, Biro Hukum Setda Sulteng, serta tenaga ahli DPRD.
Dalam rapat, peserta membedah pasal demi pasal Ranperda yang akan menjadi landasan hukum bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulteng.
“Ranperda ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. Mereka punya peran penting menjaga kelestarian lingkungan, nilai budaya, dan tatanan sosial yang sudah lama menjadi identitas daerah,” tegas Hidayat.
Ia memastikan DPRD bakal mengawal agar setiap pasal dalam Ranperda benar-benar berpihak pada hak-hak dasar masyarakat adat—mulai dari hak atas tanah, kearifan lokal, hingga kelembagaan adat yang masih hidup di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin perda ini hanya berhenti di atas kertas. Harus bisa diimplementasikan di lapangan. Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah, lembaga adat, dan semua pemangku kepentingan sangat penting,” tambahnya.
Hidayat juga berharap, setelah Ranperda ini disahkan, masyarakat adat di Sulteng mendapat pengakuan resmi dari negara. Dengan begitu, mereka bisa ikut berperan aktif dalam pembangunan daerah tanpa kehilangan jati diri dan hak tradisionalnya.
Rapat ini menjadi bagian dari proses harmonisasi dan penyempurnaan substansi Ranperda agar selaras dengan regulasi di atasnya serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan tokoh adat di berbagai daerah.
Komisi IV menargetkan pembahasan Ranperda ini rampung dalam waktu dekat sehingga bisa segera dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi Perda.ALB










