PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima massa aksi dari Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMTST) yang mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program reforma agraria serta peninjauan ulang perusahaan yang terlibat konflik lahan dengan masyarakat, Senin (3/11).
Desakan ini muncul menyusul maraknya sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan dan pertambangan di sejumlah kabupaten, antara lain Morowali, Banggai, Parigi Moutong, dan Tolitoli.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, H. Zainal Abidin Ishak, menegaskan reforma agraria harus berpihak pada rakyat kecil. “Reforma agraria bukan sekadar redistribusi tanah, tetapi juga memastikan keadilan sosial dan kepastian hukum. Pemerintah daerah harus hadir menyelesaikan konflik, bukan membiarkan ketimpangan terus terjadi,” katanya.
DPRD menyoroti perlunya evaluasi izin usaha perusahaan yang diduga melanggar batas konsesi, merambah hutan, atau mengabaikan hak masyarakat adat. Komisi III siap memanggil pihak terkait, termasuk dinas teknis dan perusahaan bersangkutan, untuk dimintai penjelasan.
“Kami akan mendorong pembentukan tim terpadu antara pemerintah daerah, DPRD, BPN, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai aturan. Perusahaan yang melanggar harus dievaluasi izinnya,” tegas Zainal.
DPRD juga meminta pemerintah mempercepat pendataan tanah reforma agraria, memastikan status kepemilikan jelas, dan memberikan pendampingan agar masyarakat penerima lahan dapat memanfaatkannya secara produktif dan berkelanjutan.
Menurut Zainal, reforma agraria yang terintegrasi dengan pemberdayaan ekonomi rakyat akan menjadi kunci menekan ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. “Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar, harus ada tindakan nyata, termasuk pencabutan izin. Ini bagian dari komitmen mewujudkan keadilan agraria di Sulteng,” pungkasnya.*/ALB
DPRD Sulteng Didesak Evaluasi Reforma Agraria dan Perusahaan Konflik Lahan










