DONGGALA – Penolakan warga Desa Bou, Kecamatan Sojol, terhadap rencana masuknya aktivitas tambang galian C oleh PT Sinar Bintang Donggala makin menguat. Puluhan warga menggelar aksi di Kantor Desa Bou, Jumat (24/10), sebagai bentuk protes atas survei lokasi yang dilakukan perusahaan tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
Aksi itu kemudian diikuti dengan pembuatan berita acara resmi yang ditandatangani Kepala Desa Bou, Misran DG Maraja, bersama Wakil Ketua BPD, Ramli, yang menegaskan sikap bulat warga. “Tidak mengizinkan/menolak adanya perusahaan tambang PT Sinar Bintang Donggala di Desa Bou,” demikian salah satu poin dalam berita acara yang diterima media ini, Ahad (26/10).
Warga menilai perusahaan telah melakukan aktivitas survei tanpa mengantongi rekomendasi dari pemerintah desa, sehingga memicu keresahan. Terlebih, kawasan tersebut dikenal rawan banjir sehingga kehadiran aktivitas tambang dikhawatirkan memperburuk kondisi lingkungan.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPRD Donggala, Moh Nur, menyatakan dukungan penuh kepada warga Bou. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas galian C wajib mengantongi izin resmi dan melalui tahapan ketat, mulai dari syarat administratif, teknis, hingga analisis lingkungan.
“Tidak ada izin, tidak boleh beroperasi. Kalau tidak jelas izinnya, maka kehadiran perusahaan wajib ditolak. Tanpa izin, jelas tidak memberi kontribusi bagi pemerintah maupun masyarakat Bou,” tegas politisi Gerindra itu saat dikonfirmasi, Ahad (26/10).
Meski pihaknya belum turun langsung ke Desa Bou, Moh Nur memastikan Komisi III akan mendalami laporan warga. Ia juga mengaku sudah mengikuti perkembangan aksi protes belakangan ini.
“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menjalin komunikasi lebih intens dan menggali informasi langsung terkait kondisi masyarakat di Bou,” ujarnya.
Warga berharap dukungan DPRD dapat memperkuat posisi mereka dalam menolak kehadiran perusahaan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan tersebut.










