News  

‎Komisi II DPRD Sulteng Pelajari Sistem Pengelolaan Aset Daerah ke Yogyakarta

Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Sulteng, Yus Mangun dan Ronald Gulla, saat Korkom antar daerah di BPKAD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (16/10/2025). FOTO: IST
banner 728x90

YOGYAKARTA  – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat kapasitas pengawasan dan tata kelola aset daerah. Ketua Komisi II, Yus Mangun  bersama Sekretaris Komisi, Ronald Gulla melakukan kunjungan koordinasi dan komunikasi (Korkom) ke  Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (16/10).

‎Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD DIY,  Zulaifatun Najjah, di ruang pertemuan lantai tiga kantor BPKAD. Kunjungan ini difokuskan pada upaya mempelajari sistem pengelolaan aset daerah di DIY — mulai dari proses pendataan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset.

‎“Tujuan kami datang ke Yogyakarta adalah untuk belajar bagaimana tata kelola aset dijalankan di sini. Kami ingin memahami sistem yang tidak hanya fokus pada pencatatan, tapi juga bisa memberi kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Yus Mangun.

‎Dalam pemaparannya, Zulaifatun Najjah menjelaskan bahwa pengelolaan aset di DIY berjalan tertib dan transparan berkat sistem berbasis aplikasi yang dikembangkan bersama mitra lokal. Aplikasi tersebut mencakup seluruh siklus pengelolaan, mulai dari inventarisasi hingga penghapusan aset.

‎Menurutnya, optimalisasi aset menjadi salah satu strategi utama dalam mendorong peningkatan PAD. “Kami bekerja sama dengan pihak swasta untuk memanfaatkan aset strategis, seperti melalui skema sewa atau kerja sama pengelolaan. Sejalan dengan kebijakan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), aset daerah harus bisa produktif,” jelas Zulaifatun.

‎Sekretaris Komisi II Ronald Gulla, mengapresiasi praktik pengelolaan aset yang diterapkan oleh BPKAD DIY. Menurutnya, sistem yang diterapkan sudah sangat efisien dan patut dijadikan rujukan bagi pemerintah daerah lain.

‎“Kami melihat BPKAD Yogyakarta benar-benar mendorong agar setiap aset daerah memiliki nilai tambah bagi PAD. Ini sistem yang patut kita tiru,” kata Ronald.

‎Dalam kesempatan tersebut, pihak BPKAD DIY juga menjelaskan bahwa masa manfaat aset elektronik seperti laptop dan komputer rata-rata hanya 3–4 tahun. Setelah melewati masa pakai dan dianggap tidak efisien untuk dirawat, aset tersebut dihapus dari daftar inventaris.

‎Selain itu, dilakukan rekonsiliasi data aset setiap tiga bulan  untuk menjaga akurasi dan memastikan tidak ada aset yang tidak tercatat. Zulaifatun juga mengungkapkan bahwa sebagian besar aset tanah pemerintah di Yogyakarta berstatus milik  Keraton, termasuk lahan tempat kantor BPKAD DIY berdiri.

‎Melalui kunjungan ini, Komisi II DPRD Sulteng berharap dapat membawa pulang pengalaman berharga untuk memperkuat sistem pengelolaan aset di Provinsi Sulteng. “Kami ingin agar pengelolaan aset di daerah kita bisa lebih tertib, transparan, dan benar-benar memberi dampak bagi pendapatan daerah,” tutup Yus Mangun.*/ALB