News  

‎Pansus DPRD Sulteng Genjot Penataan Aset Daerah, Soroti Aset Bermasalah di Luar Provinsi

Suasana rapat Pansus Reinventarisasi Aset DPRD Provinsi Sulteng, di Ruang Komisi I DPRD Sulteng, Senin (13/10/2025). FOTO: IST
banner 728x90

PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus memacu penataan aset milik daerah. Panitia Khusus (Pansus) Reinventarisasi Aset kembali menggelar rapat pembahasan hasil rekomendasi penelusuran dan validasi aset di Ruang Komisi I Gedung DPRD Sulteng, Senin (13/10).

‎Rapat dipimpin Ketua Pansus, Sri Indah Lalusu dan dihadiri anggota Pansus bersama perwakilan dari  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Biro Hukum, serta Biro Umum Setdaprov Sulteng.

‎Dalam arahannya, Sri Indah menegaskan bahwa langkah reinventarisasi aset merupakan bagian penting dari upaya memastikan seluruh kekayaan daerah tercatat jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

‎“Tujuan utama kita adalah memperoleh data aset daerah yang akurat, agar neraca aset Provinsi Sulawesi Tengah benar-benar kuat dan transparan,” tegasnya.

‎Dari pemaparan BPKAD, terungkap bahwa laporan aset daerah kini sudah terintegrasi dalam sistem *Integrated Barang Milik Daerah (IBMD) yang dikembangkan bersama Universitas Indonesia. Sistem ini juga diaudit setiap tahun oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎Berdasarkan data sementara, aset milik Pemprov Sulteng tercatat tersebar di enam provinsi, di antaranya Jakarta, Yogyakarta, Gorontalo, Makassar, dan Manado. Aset di Jakarta sebagian besar tercatat di **Badan Penghubung Daerah, sementara asrama mahasiswa di Yogyakarta dan daerah lain berada di bawah pengelolaan Biro Umum dan penggunaannya oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

‎Anggota Pansus Ronald Gulla menilai perlu ada perhatian khusus terhadap aset yang bermasalah atau tidak produktif. “Kita harus memilah mana aset yang masih berfungsi dan mana yang sudah tidak jelas statusnya,” ujarnya.

‎Sri Indah juga menyoroti aset di luar daerah, seperti di Malang dan Surabaya, yang masih bermasalah karena dokumennya belum lengkap. Ia menyarankan agar aset yang tidak produktif, terutama di Jakarta, segera dijual sesuai kondisi riil untuk menghindari biaya pemeliharaan yang justru membebani daerah.

‎Selain itu, Sri Indah mendorong pemerintah daerah segera merealisasikan pembangunan **asrama mahasiswa di Denpasar**, mengingat banyaknya mahasiswa asal Sulteng yang menempuh pendidikan di Bali.

‎Anggota Pansus lainnya, Saddat, menekankan pentingnya pengelolaan aset yang berbasis regulasi dengan tiga prinsip utama: penanganan, pemanfaatan, dan pengawasan. “Kalau aset sudah tidak bermanfaat, sebaiknya dilakukan pemutihan melalui mekanisme lelang agar tidak terus jadi beban,” ujarnya.

‎Sementara itu, Hidayat Pakamundi, menambahkan, Pansus perlu melakukan inventarisasi ulang seluruh aset, baik di dalam maupun di luar provinsi.

“Rapat internal perlu dilakukan untuk menentukan fokus rekomendasi kepada pemerintah, termasuk opsi penyerahan aset yang tidak produktif ke kabupaten atau provinsi lain,” ucapnya.

‎Di penghujung rapat, Pansus menyepakati dua hal utama yaipentingnya pembaruan dan validasi data aset terkini, serta perlunya melibatkan lintas OPD dalam pembahasan lanjutan pengelolaan aset daerah.

‎Rapat berlangsung dinamis dengan semangat pembenahan menyeluruh. Pansus optimistis, hasil kerja ini akan menjadi langkah konkret memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan dan akuntabel.*/ALB