PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. Langkah awal dilakukan lewat rapat kerja (raker) yang digelar Sekretariat DPRD melalui Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Kamis (9/10).
Bertempat di Ruang Baruga Lantai 3, Gedung B DPRD Sulteng, raker ini menghadirkan tenaga ahli DPRD serta sejumlah instansi teknis lintas sektor. Hadir di antaranya perwakilan Biro Hukum, Bappeda, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, hingga Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah. Unsur akademisi dari Fakultas Ekonomi juga turut memberi pandangan.
Rapat dipimpin Tenaga Ahli DPRD, Asri Lasatu, yang menegaskan forum ini menjadi ruang krusial untuk menyerap masukan sebelum Ranperda dibahas secara resmi bersama pemerintah daerah dan anggota dewan.
“Kita berharap seluruh peserta membawa masukan konstruktif—baik untuk menambah, mengurangi, maupun memperjelas norma-norma yang ada dalam draft Ranperda,” ujar Asri membuka rapat.
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, sejumlah isu substansial mengemuka. Dinas Pariwisata menekankan pentingnya kejelasan zonasi cagar budaya —meliputi zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang—agar kegiatan wisata tidak melenceng dari koridor pelindungan budaya.
Masukan lain datang terkait penyederhanaan asas dan ruang lingkup Ranperda. Peserta menilai, perlu ada harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi serta penegasan unsur kepastian hukum.
Sementara itu, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah mengusulkan perubahan judul menjadi Ranperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Alasannya, pelindungan dianggap sebagai bagian integral dari proses pelestarian.
Tenaga ahli dan akademisi juga menyoroti pentingnya konsistensi istilah hukum dan sistematika penulisan agar sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Adapun teknis penentuan zonasi disarankan didelegasikan lewat Peraturan Gubernur agar lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Langkah ini menjadi pijakan awal menuju lahirnya regulasi yang tidak hanya melindungi warisan budaya Sulteng, tapi juga memastikan pengelolaannya berkelanjutan dan bernilai bagi masyarakat.*/ALB
Rancang Ranperda Cagar Budaya, DPRD Sulteng Gelar Raker Intensif












