DONGGALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Donggala.
Rapat paripura ini berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD, Rabu (8/10) dipimpin Wakil Ketua II DPRD Donggala, Asis Rauf.
Pada kesempatan ini, Azwar selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Donggala menyampaikan laporannya.
Ia mengatakan Bapemperda belum dapat menyampaikan laporan final terkait pembahasan Ranperda tersebut dan meminta perpanjangan waktu untuk ketiga kalinya.
“Hari ini Bapemperda belum dapat melaporkan hasil kerjanya dikarenakan belum ada kesepakatan materi Ranperda sehingga membutuhkan waktu lebih untuk pembahasan,” ujarnya.
Azwar menambahkan, Bapemperd meminta perpanjangan waktu selama 30 hari kerja terhitung dari tanggal 8 Oktober sampai pada tanggal 18 November.
“Bappemperda akan melaporkan hasil kerja pada tanggal 19 November,” pungkasnya.
Hadir dalam paripurna ini mewakili bupati Donggala Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yusuf Lamakampali.
Sebelumnya, wakil ketua Bapemperda Moh Nur mengatakan akan membacakan laporan pembahasan Ranperda Perubahan Badan Hukum Perumda Sakaya Membangun menjadiPerseroda Donggala Maju Berjaya hari ini.
Namun hal itu di batalkan dan Bapemperda kembali meminta perpanjangan waktu dengan alasan bahwa materi Ranperda belum mendapatkan kesepakatan antara Bapemperda dan tim perumus yang dibentuk Bupati Donggala.JOS












