PALU — Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. Rapat lanjutan digelar di ruang Baruga, Lantai 3 Gedung B DPRD Sulteng, Selasa (7/10), sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Raperda ini dinilai strategis karena menjadi prasyarat pengajuan kawasan megalitikum Sulteng sebagai Warisan Dunia UNESCO, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap warisan budaya lokal yang tersebar di berbagai daerah.
Hadir dalam pembahasan tersebut perwakilan Dinas Kebudayaan, Dinas Kominfo, Biro Hukum Setdaprov, Kesbangpol, tenaga ahli DPRD dan Bapemperda, akademisi, serta perangkat daerah terkait.
Salah satu tenaga ahli menyampaikan bahwa pendekatan dalam melindungi cagar budaya harus melampaui batas administratif wilayah. “Kita perlu memandang nilai universal dan urgensi pelestarian warisan budaya, bukan sekadar aspek legal formal,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Sulteng, Rahman, menegaskan urgensi regulasi ini. Menurutnya, Raperda tersebut merupakan inisiatif Pemprov yang harus segera ditetapkan.
“Regulasi ini menjadi dasar hukum penting dalam upaya kita mengusulkan kawasan megalitikum sebagai World Heritage Site. Selain itu, ini juga akan memperkuat kebijakan pelestarian di daerah,” ungkapnya.
Rapat juga membahas pentingnya keterlibatan aktif masyarakat adat dan komunitas budaya sebagai garda depan pelestarian. Tak kalah penting, sinkronisasi dengan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan Daerah juga menjadi perhatian.
Sejumlah peserta mengusulkan agar inventarisasi cagar budaya di tiap kabupaten/kota diperkuat dan dicantumkan dalam lampiran atau penjelasan Raperda. Hal ini dinilai krusial untuk memudahkan pembaruan dan pemetaan ke depan.
Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh masukan dan koreksi dari tenaga ahli, akademisi, dan OPD akan segera dirangkum dan dimasukkan ke dalam draf final sebelum kembali dibahas di tingkat Panitia Khusus DPRD.
Melalui Raperda ini, Pemprov Sulteng diharapkan memiliki payung hukum yang kokoh dalam menjaga warisan budaya daerah — tidak hanya sebagai identitas lokal, tapi juga sebagai potensi wisata dan penggerak ekonomi berbasis kebudayaan.*ALB










