News  

DPRD Sulteng Bahas Pembangunan Lapangan dan Jalan Desa Labuan Salumbone

Foto bersama usai RDP, di Baruga Lantai II Gedung B DPRD Sulteng, Selasa (30/9/2025).FOTO:IST
banner 728x90

PALU – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait, Selasa (30/9/2025), di Baruga Lantai II Gedung B DPRD Sulteng.

Rapat membahas kebutuhan pembangunan fasilitas masyarakat, meliputi lapangan sepak bola dan pembangunan jalan di Desa Labuan Salumbone, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala.

Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, memimpin jalannya rapat yang dihadiri anggota komisi, seperti Henri Kusuma Muhidin, Nikolas Birro Allo, Marlela, Haris Julianto, dan Rachmat Syah Tawainella. Hadir pula perwakilan BPKAD, DKP Sulteng, Camat Labuan, Kepala Desa Labuan Salumbone, Sekdes, BPD, serta masyarakat setempat.

Yus Mangun menekankan, persetujuan pemanfaatan aset daerah tidak bisa instan. “Jika ada aset yang harus dipisahkan dari neraca, peruntukannya perlu dipertimbangkan, termasuk kemungkinan mencari lokasi lain yang lebih sesuai,” ujarnya.

Dia menambahkan, BPKAD dan Dinas Kelautan dan Perikanan bersama pemerintah desa dan masyarakat harus membuat perjanjian tertulis terkait pemanfaatan aset tanah di Desa Labuan Salumbone.

Anggota Komisi II, Henri Kusuma Muhidin, menyoroti pentingnya pembenahan administrasi sebelum langkah selanjutnya. “Administrasi harus jelas terlebih dahulu, sehingga proses berikutnya bisa berjalan lancar,” katanya. Henri juga menegaskan, keputusan akhir tetap menunggu kebijakan Gubernur.

Di penghujung rapat, Henri menyampaikan harapan agar RDP ini menghasilkan langkah konkret untuk pembangunan fasilitas masyarakat dan pemanfaatan aset daerah, sesuai aturan sekaligus memberi manfaat nyata bagi warga Desa Labuan Salumbone.*/RBY