News  

Bapemperda DPRD Sulteng Bahas Propemperda 2026, Fokus Hukum Adat dan Ekonomi Hijau

Suasana rapat Bapemperda DPRD Sulteng, di ruang Baruga, Gedung B lantai 3 DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi Palu, Jumat (26/9/2025).FOTO:IST
banner 728x90

PALU – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat kerja membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) inisiatif DPRD dan pemerintah daerah untuk tahun 2026. Rapat berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B lantai 3 DPRD Sulteng, Jumat (26/9).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Dandi Adhy Prabowo, bersama anggota Mahfud Masuara, Yusuf, Maryam Tamoereka, dan Winiar Lamakarate. Hadir pula Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singgi, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Asmir Julianto Hanggi, tenaga ahli, perwakilan Biro Umum Setda, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pemprov Sulteng.

Dandi menegaskan, Propemperda adalah instrumen penting dalam perencanaan legislasi daerah. “Melalui pembahasan bersama, kami pastikan setiap ranperda yang diusulkan sesuai kebutuhan masyarakat, memiliki landasan hukum yang kuat, dan mendukung arah pembangunan daerah,” ujarnya.

Dari DPRD, ada dua ranperda yang diusulkan: perlindungan hukum adat dan kawasan ekonomi hijau. Sementara dari pemerintah daerah, masuk usulan ranperda perlindungan dan pelestarian cagar budaya serta penyelenggaraan pendidikan beasiswa Berani Cerdas.

Bapemperda menekankan, sinergi antara legislatif dan eksekutif mutlak diperlukan agar usulan benar-benar terukur, realistis, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Hasil rapat ini akan menjadi dasar penetapan Propemperda 2026 yang selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disetujui bersama.*/RBY