PALU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Perencanaan Pembangunan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (23/9), di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Hj. Sri Indraningsih Lalusu dan dihadiri anggota DPRD Abd. Rahman, H. Suardi, tenaga ahli Bapemperda, serta perwakilan OPD yang membidangi Ranperda tersebut.
Sri Indraningsih mengungkapkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan tanggapan atas penyusunan ranperda. Salah satunya, usulan revisi judul yang perlu disesuaikan agar lebih relevan dengan kebutuhan daerah dan visi-misi gubernur.
“Perubahan judul ini penting. Selain berdampak pada tata tertib DPRD, juga bisa memperkuat dasar hukum ranperda,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penyesuaian tahapan dan jadwal penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) dewan sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Aturan tersebut menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan daerah.
Tak hanya itu, politisi PDIP tersebut mendorong agar kamus usulan aspirasi masyarakat turut dimasukkan dalam ranperda, lalu dilegasikan melalui peraturan gubernur.
“Dengan begitu, aspirasi masyarakat memiliki payung hukum yang jelas. Arah pembangunan pun lebih terukur dan tepat sasaran,” tandasnya.*/RBY










