News  

DPRD Sulteng Matangkan Ranperda Perlindungan Masyarakat Adat

Suasana rapat pembahasan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Selasa (23/9/2025).FOTO:IST
banner 728x90

PALU – Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) serius membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Rapat digelar di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Selasa (23/9).

Pembahasan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kemenkumham, tenaga ahli Bapemperda dan Komisi IV, hingga tim penyusun. Hadir pula perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan, serta Biro Hukum.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Moh Hidayat Pakamundi, didampingi anggota Komisi IV lainnya: Dr. I Nyoman Slamet, Winiar Hidayat Lamakarate, Rahmawati M. Nur, Mohammad Nurmansyah Bantilan, Baharuddin Sapi’i, dan Awaluddin.

Hidayat menegaskan, Ranperda ini bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud komitmen melindungi hak-hak masyarakat adat di Sulteng.
“Ranperda ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi masyarakat adat. Juga sebagai langkah menjaga budaya dan identitas daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan akan terus digodok hingga matang dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kami pastikan setiap pasal pro-masyarakat adat, menjadi payung hukum yang kuat, mencegah konflik, sekaligus menjaga kearifan lokal,” tegasnya.

Senada, anggota Komisi IV, Dr. I Nyoman Slamet, menilai Ranperda ini sangat strategis dan mendesak.
“Regulasi ini harus kokoh melindungi hak-hak, budaya, dan tradisi masyarakat adat kita. Kehadiran berbagai pihak dalam rapat ini menegaskan keseriusan bersama,” katanya.

Ia menutup dengan komitmen bahwa DPRD Sulteng akan mengawal proses hingga tuntas.
“Target kami, Ranperda ini segera disahkan dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat adat di Sulteng,” tandasnya.*/RBY