Palu – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Sadat Anwar Bihalia, menyerukan langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Morowali Utara yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan mengancam keselamatan masyarakat.
Hal itu disampaikannya dalam rapat Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Inspektur Tambang, serta perwakilan perusahaan tambang PT Afif Lintas Jaya dan PT Mulia Pasific Resources di Palu, Kamis, 11 September 2025.
Sadat menyoroti kondisi mengkhawatirkan di wilayah pertambangan sekitar Kota Kolonedale, yang menurutnya menunjukkan tanda-tanda kerusakan lingkungan parah akibat aktivitas tambang galian. Ia mengaku prihatin karena hingga kini belum ada langkah tegas dari pemerintah daerah maupun instansi teknis untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Kalau kita bicara tambang, memang besar efek ekonominya. Tapi bukan berarti kita boleh mengabaikan aspek kemanusiaan. Kondisi di Kolonedale itu sudah ngeri. Harusnya pejabat di sana tidak bisa tidur melihat situasi seperti itu,” tegas Sadat.
Ia mempertanyakan peran DLH dan Inspektur Tambang yang dinilai belum menunjukkan tindakan nyata dalam menekan perusahaan agar menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan. Sadat juga mendorong adanya pengawasan yang lebih kuat dan langkah tekanan dari DPRD untuk mendesak perusahaan bertanggung jawab.
“Kalau perlu, kita rekomendasikan ke aparat penegak hukum. DPRD siap bersama-sama melakukan langkah tegas, bahkan kalau harus ke tingkat nasional, kita siap,” ujar Sadat.
Sadat menyoroti banyaknya tambang di Morowali dan Morowali Utara yang menurutnya bermasalah secara lingkungan, meski sebagian kecil masih menjalankan kaidah pertambangan yang benar.
Dia menilai, indikasi kerusakan bahkan bisa dilihat dari debu dan kondisi kendaraan yang keluar masuk daerah tambang, tanpa perlu datang langsung ke lokasi.
Lebih lanjut, Sadat meminta agar pemerintah tidak menerima pengembalian lahan bekas tambang sebelum perusahaan melakukan reklamasi dan rehabilitasi sesuai ketentuan.
Dia menilai, tanggung jawab perusahaan harus ditegakkan, terutama karena dampak yang ditimbulkan sudah berlangsung bertahun-tahun dan bahkan menyebabkan longsor besar hingga tiga kali berturut-turut.
“Kalau ini bagian dari efek kerja kita, maka seharusnya ada rasa tanggung jawab. Jangan lari dari persoalan ketika masyarakat jadi korban. Perusahaan sudah menikmati keuntungan, maka selesaikan juga dampaknya,” kata Sadat.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Mata Air, mengingat sebagian wilayah izin usaha tambang diketahui mencakup area sumber air masyarakat.
Menutup pernyataannya, Sadat menyetujui usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menangani persoalan tambang di Morowali Utara.
“Kalau di satu desa saja bisa dibentuk satgas, kenapa untuk satu kota yang menghadapi ancaman lingkungan besar seperti ini tidak bisa? Ini harus segera kita tindak lanjuti,” tutupnya.RIL












