News  

PT Poso Energy Tantang DPRD Sulteng Buktikan Dampak PLTA di Poso

RDP Poso Energy bersama DPRD Sulteng Komisi III.FOTO:IST
banner 728x90

PALU – PT Poso Energy menantang DPRD Sulawesi Tengah untuk membuktikan klaim kerusakan rumah warga Desa Sulewana, Kabupaten Poso, yang disebut akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik perusahaan.

“Kalau memang anggota dewan kurang setuju, bisa datang ke lokasi lagi,” ujar kuasa direksi PT Poso Energy, Haves, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sulteng, Rabu (10/9/2025).

Haves menjelaskan, laporan kerusakan rumah sudah diterima sejak 2012. Perusahaan pun menurunkan tim teknis, geologi, hingga teknik sipil untuk meneliti persoalan tersebut.

“Kami punya kesimpulan sendiri, bahwa itu bukan dampak dari Poso Energy,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam pertemuan mediasi di Kantor Gubernur Sulteng beberapa waktu lalu, pihaknya sudah mengusulkan pembentukan tim independen. Tim geologi dari Dinas ESDM, menurut Haves, dapat menilai secara objektif penyebab kerusakan.

“Saya berkomitmen, ketika terbukti itu dampak dari Poso Energy, saya yang akan bertanggung jawab,” katanya.

Haves kembali menekankan pentingnya pembentukan tim independen. “Kalau sekarang ada tim lain yang melakukan, tidak apa-apa. Kami mendukung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kompensasi belum diberikan karena perusahaan ingin memastikan penyebab kerusakan benar-benar objektif.

“Kalau itu dampak dari Poso Energy, kami akan mengakuinya,” tandasnya.

RDP yang digelar DPRD Sulteng itu turut menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten Poso, PT Poso Energy, Pemerintah Kecamatan Pamona Utara, serta perwakilan masyarakat Desa Sulewana.

Warga Sulewana menuntut ganti rugi atas 28 rumah dan satu rumah ibadah. Berdasarkan verifikasi lapangan 28 Juli 2025, ditemukan 10 rumah rusak ringan, sembilan rumah dan satu rumah ibadah rusak sedang, enam rumah rusak berat, serta tiga rumah lain rawan karena berada di tepi sungai.