News  

Dua Perusahaan Tambang di Morowali Diminta Hentikan Kegiatan Sementara Untuk Evaluasi Keselamatan

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila H. Moh. Ali, dan Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, dalam RDP, di Ruang Rapat Gedung B DPRD Sulteng, Kamis (11/9/2025).FOTO: IST
banner 728x90

PALU – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas dua perusahaan tambang, yakni PT Afit Lintas Jaya dan PT Mulia Pacific Resources (MPR), terkait dengan potensi bencana longsor di kawasan pertambangan. Keputusan ini diambil setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung B DPRD Sulteng pada Kamis (11/9/2025).

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila H. Moh. Ali, menjelaskan bahwa penghentian sementara ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar. “Keputusan ini diambil agar potensi risiko dapat dikelola dengan baik. Kami tidak ingin ada korban akibat kelalaian,” kata Arnila.

Komisi III juga meminta agar pemerintah daerah segera membentuk lembaga independen bersertifikat untuk melakukan kajian geoteknik di beberapa titik rawan bencana, terutama di area pit 108 yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi. Kajian tersebut diharapkan selesai dalam dua bulan sejak keputusan ini dikeluarkan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan bahwa hasil kajian geoteknik tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil keputusan lebih lanjut. “Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan tidak membahayakan keselamatan warga dan lingkungan,” ungkap Safri.

Selain itu, Komisi III juga menegaskan agar penghentian sementara ini tidak dijadikan alasan oleh pihak perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Hak-hak pekerja harus tetap dilindungi selama proses evaluasi berlangsung,” tegasnya.

Dua perusahaan yang terlibat, PT Afit Lintas Jaya dan PT Mulia Pacific Resources, masing-masing bergerak di bidang penggalian batu gamping dan penambangan nikel. Kedua perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Morowali Utara, yang dikenal memiliki potensi geologi rawan longsor.

Rekomendasi ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk menjaga keselamatan, baik bagi pekerja tambang maupun warga sekitar, serta memastikan kelangsungan operasional yang lebih aman di masa depan.*/ALB